PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kelas IA Palembang secara resmi menetapkan penghentian penuntutan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama almarhum Kemas Haji Abdul Halim Ali alias Haji Halim.
Penetapan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (2/2/2026) dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra, S.H., M.H., dengan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin serta tim penasihat hukum terdakwa.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim merujuk pada surat keterangan medis Nomor 7.2.12-00111-FSUD-SSF-1-2006 tertanggal 22 Januari 2006 yang menyatakan terdakwa telah meninggal dunia.
Surat tersebut ditandatangani oleh dr. Yusuf Tantra, Sp.D., KAP dari RSUD Siti Fatimah dan diperkuat dengan permohonan penghentian penuntutan dari JPU tertanggal 23 Januari 2006.
Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra menegaskan bahwa hukum pidana telah secara jelas mengatur akibat hukum apabila terdakwa meninggal dunia.
“Berdasarkan Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, hak penuntutan pidana hapus apabila terdakwa meninggal dunia.
Oleh karena itu, hak penuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa Kemas Haji Abdul Halim Ali dinyatakan gugur demi hukum,” tegasnya.
Majelis Hakim juga menyatakan perkara pidana Nomor 85/Litsus/TPK/2015 tidak dapat dilanjutkan karena persidangan belum memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara dan alat bukti belum pernah diajukan di persidangan.
“Perkara ini belum memasuki pemeriksaan pokok perkara. Dengan gugurnya hak penuntutan, maka pemeriksaan perkara pidana atas nama terdakwa dinyatakan dihentikan,” lanjut Fauzi Isra.
Selain KUHP, Majelis Hakim turut mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai dasar hukum penghentian penuntutan.
Dengan penetapan tersebut, proses hukum perkara tipikor yang menjerat almarhum Haji Halim secara resmi dinyatakan gugur demi hukum dan tidak dapat dilanjutkan.
Penasihat Hukum Soroti Cacat SKP2
Sementara itu, penasihat hukum almarhum Haji Halim, Fadil Indra Praja, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima salinan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dari JPU sebelum sidang digelar.
Namun setelah dicermati, tim penasihat hukum menilai SKP2 tersebut mengandung cacat formil dan substansi yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
“SKP2 merupakan dasar bagi Majelis Hakim dalam menerbitkan penetapan penghentian perkara. Karena itu, penyusunannya harus cermat dan akurat,” ujar Fadil.
Atas keberatan tersebut, Majelis Hakim sempat menskors sidang pada pagi hari sebelum melanjutkannya kembali pada sore hari. Dalam persidangan lanjutan, JPU mengakui adanya kekeliruan dalam SKP2 dan meminta waktu tambahan untuk melakukan perbaikan.
Soal Barang Bukti
Terkait barang bukti, penasihat hukum menegaskan bahwa sesuai ketentuan KUHP dan KUHAP, apabila terdakwa meninggal dunia, maka penuntutan gugur demi hukum, sehingga barang bukti yang melekat pada perkara juga harus dikembalikan kepada pihak yang berhak.
“Barang bukti melekat pada berkas penuntutan. Jika penuntutannya gugur demi hukum, maka barang bukti juga harus dikembalikan,” tegasnya.
Menurut penasihat hukum, meskipun terdapat terdakwa lain dalam perkara yang berkaitan, masing-masing perkara memiliki dakwaan terpisah sehingga barang bukti tidak dapat digabungkan.
Mereka juga menyoroti sejumlah kekeliruan administratif dalam SKP2, termasuk ketidaksesuaian rujukan dokumen dan perbedaan waktu penerbitan berkas perkara. Oleh karena itu, JPU diminta segera memperbaiki SKP2 guna menjamin kepastian hukum.
“Kami tidak ingin setelah penetapan dibacakan justru menimbulkan persoalan hukum baru. Yang kami harapkan adalah keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak,” pungkas Fadil.
Kejaksaan: Akan Dilaporkan ke Pimpinan
Terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Abdul Harris Augusto, S.H., membenarkan bahwa Majelis Hakim PN Tipikor Palembang telah mengeluarkan penetapan penghentian penuntutan tersebut.
“Keputusan Majelis Hakim telah ditetapkan secara resmi. Hakim mengeluarkan penetapan terkait usulan penghentian perkara atas nama terdakwa almarhum Haji Abdul Halim,” ujarnya kepada wartawan usai sidang.
Ia menambahkan, JPU akan segera melaporkan hasil penetapan tersebut kepada pimpinan untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk terkait kepastian hukum atas status barang bukti.
“Hal itu telah dimuat dalam diktum permohonan SKP2 yang kami ajukan ke pengadilan. Namun kami masih akan berkoordinasi dengan pimpinan agar status barang bukti memiliki kepastian hukum,” pungkasnya. (HSP)