Penerapan Keadilan Restoratif Dapat Dilakukan di Semua Tahap Proses Hukum
Hukum

Penerapan Keadilan Restoratif Dapat Dilakukan di Semua Tahap Proses Hukum

Jakarta City

LampuHijau.co.id - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengatakan, penerapan restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif dapat diterapkan pada tingkat penyelidikan, penyidikan, penuntutan, maupun ketika sudah dalam vonis hakim atau menjalani hukuman.

Eddy mencontohkan restorative justice di tahap penyelidikan. Menurutnya, penerapan ini bisa dilakukan jika pihak pelapor mau memaafkan terlapor, asalkan mengganti kerugian atau mengakui kesalahan yang dilakukan.

Dirinya mengilustrasikan kasus penipuan sebesar Rp 1 miliar. Lalu korban melaporkannya ke polisi. Kemudian saat dilakukan penyelidikan oleh polisi, pihak korban mau memaafkan pelaku penipuan asalkan mengembalikan uangnya, maka akan memenuhi ketentuan untuk RJ.

“Yang penting, 'lo kembalikan Rp 1 miliar'. Saya kembalikan Rp 1 miliar. Itu restorative bukan? Restorative. Di mana? Di penyelidikan," kata Eddy dalam kuliah hukum Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) bertajuk 'Kupas Tuntas KUHP dan KUHAP Nasional' di Jakarta, Selasa (23/12/2025).

Eddy menekankan, yang terpenting restorative tersebut dilaporkan kepada penyelidik. Selanjutnya RJ yang telah disepakati diregistrasi.

"Sebab apa? Syarat restorative jelas begitu. Yang pertama, adalah persetujuan formal," imbuhnya.

Eddy menjelaskan, RJ juga hanya berlaku terhadap orang yang baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kemudian ancaman pidananya tidak boleh lebih dari 5 tahun penjara.

Jika syarat tersebut terpenuhi, maka penerapan RJ bisa dilakukan pada tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, bahkan setelah ada vonis majelis hakim yang membuat terdakwa dipenjara di lembaga pemasyarakatan.

"Nah, itu bisa bagian dari restorative. Jadi, dia kemudian, bagaimana untuk restoratifnya? Diberi revisi. Jadi, jangankan di penyelidikan, di pelaksanaan pun bisa," bebernya.

Sebelumnya, KUHAP baru mengatur mekanisme penerapan restorative justice (RJ). Mekanisme ini dapat digunakan untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana denda paling banyak kategori III atau penjara paling lama 5 tahun. Kemudian tindak pidana yang pertama kali dilakukan dan/atau bukan merupakan pengulangan tindak pidana, kecuali terhadap tindak pidana yang putusannya berupa pidana denda atau pidana yang dilakukan karena kealpaan.

"Dalam hal belum terdapat tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan laporan korban dilakukan mekanisme Keadilan Restoratif pada tahap penyelidikan berupa kesepakatan damai antara pelaku dan korban," demikian bunyi Pasal 80 ayat (2) KUHAP baru.

Pengajuan RJ bisa dilakukan melalui 2 cara. Pertama, permohonan yang diajukan pelaku tindak pidana, tersangka, terdakwa, atau keluarganya, dan/atau korban tindak pidana atau keluarganya. Kedua, penawaran dari penyelidik, penyidik, penuntut umum, atau kepada korban dan tersangka.

RJ dilakukan tanpa tekanan, paksaan, intimidasi, tipu daya, ancaman kekerasan, kekerasan, penyiksaan, dan tindakan yang merendahkan kemanusian terhadap tersangka, terdakwa, korban, dan/atau keluarganya.

Mekanisme RJ dikecualikan untuk 9 jenis tindak pidana. Pertama, tindak pidana terhadap keamanan negara, negara sahabat, kepala negara sahabat serta wakilnya, tindak pidana ketertiban umum, dan tindak pidana kesusilaan. Kedua, terorisme. Ketiga, korupsi. Keempat, kekerasan seksual. Kelima, pidana yang diancam dengan penjara 5 tahun atau lebih, kecuali karena kealpaannya.

Keenam, tindak pidana terhadap nyawa orang. Ketujuh, tindak pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus. Kedelapan, tindak pidana tertentu yang sangat membahayakan atau merugikan masyarakat. Kesembilan, tindak pidana narkotika kecuali yang berstatus sebagai pengguna atau penyalahguna. (Mal)

You can share this post!