Pemutakhiran Data Pertanahan DIY: Inventarisasi Sertipikat Sejak 1960-an Dimulai
Teknologi

Pemutakhiran Data Pertanahan DIY: Inventarisasi Sertipikat Sejak 1960-an Dimulai

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA-- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mempercepat transformasi layanan melalui pemutakhiran data digital pertanahan. Di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), sejumlah Kantor Pertanahan mulai melakukan pendataan arsip lama berupa surat ukur, gambar ukur, dan buku tanah untuk meningkatkan akurasi informasi pertanahan.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat basis data nasional sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat akan informasi pertanahan yang lebih lengkap dan presisi.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, Imam Nawawi, mengatakan pihaknya saat ini tengah menjalankan proses cleansing atau pembersihan data terhadap arsip lama sebagai tahap awal digitalisasi.

“Kami tengah menyiapkan program pemutakhiran data digital untuk sertipikat lama ini. Saat ini sudah kita lakukan cleansing, yaitu pendataan terhadap surat ukur, gambar ukur, dan buku tanah lama,” ujarnya, Minggu (8/2/2026).

Banyak Data Belum Lengkap

Menurutnya, pencatatan tanah pada masa awal kemerdekaan hingga era kolonial masih dilakukan sesuai kebutuhan pada zamannya, sehingga banyak data yang belum dilengkapi dengan informasi spasial seperti titik koordinat dan peta digital bidang tanah.

Di era modern, kebutuhan akan data spasial yang akurat menjadi semakin penting, terutama untuk mendukung kepastian hukum, perencanaan tata ruang, serta pelayanan pertanahan yang cepat dan transparan.

Dalam pelaksanaannya, Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman juga mendapat dukungan dari Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) Yogyakarta. Melalui program Kuliah Kerja Nyata Pertanahan–Praktik Tata Laksana Pertanahan (KKNP-PTLP), para taruna akan melakukan pemetaan dan Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T).

Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 9 Februari hingga 11 Juli 2026.

“Nantinya para peserta KKN akan turun ke lapangan bermodal data dari cleansing yang kami lakukan. Petugas Kantah juga akan mendampingi mereka agar hasilnya optimal. Harapannya, data sertipikat lama yang terbit sejak tahun 1960-an dapat terpetakan,” jelas Imam Nawawi.

Upaya serupa juga dilakukan Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta. Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Amru Estu Cahyono, menyebut pihaknya tengah menginventarisasi bidang tanah yang belum terpetakan serta melakukan data cleansing secara bertahap.

“Kami keluarkan total data yang belum terpetakan. Kami inventarisasi bidang tanah beserta Gambar Situasi atau Gambar Ukur di sekitarnya, termasuk kode hak dan nomor hak. Dari situ akan diketahui posisi bidang secara pasti,” ujarnya.

Ia menegaskan, proses pemutakhiran data digital akan terus dilakukan hingga seluruh bidang tanah dapat teridentifikasi dengan baik, sejalan dengan upaya Kantor Pertanahan di kabupaten lain di wilayah DIY.

Transformasi digital ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan pertanahan, memperkuat kepastian hukum hak atas tanah, serta mendukung terwujudnya sistem pertanahan nasional yang modern dan terintegrasi.

You can share this post!