Pemkot Malang Bentuk Tim Tanggap Insiden Siber untuk Amankan Data Digital
Teknologi

Pemkot Malang Bentuk Tim Tanggap Insiden Siber untuk Amankan Data Digital

JATIMTIMES - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memastikan telah menyiapkan langkah antisipasi terhadap ancaman kebocoran data dan serangan siber. Salah satunya dengan membentuk Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS), sesuai instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan pembentukan tim sudah dilakukan, meski nomenklaturnya menggunakan istilah berbeda. Dan rencananya akan banyak mengadopsi tim dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo). “Tim sudah ada, hanya namanya saja yang tidak sama persis. Personelnya mayoritas dari Dinas Komunikasi dan Informatika,” ujarnya usai menghadiri agenda di Gedung DPRD Kota Malang, Rabu (13/8/2025).

Menurut Wahyu, keberadaan TTIS ini akan memperkuat kesiapsiagaan daerah dalam menghadapi potensi insiden digital. Meski begitu, ia memastikan hingga saat ini Kota Malang masih relatif aman dari serangan siber maupun kebocoran data. “Sampai hari ini tidak ada insiden, situasi terkendali,” tegasnya.

Dijelaskan lebih lanjut, pendanaan operasional tim akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Unit TTIS sendiri akan melekat pada Bidang Statistik Diskominfo. Meski begitu, Wahyu belum merinci besaran alokasi anggarannya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso, menambahkan bahwa anggaran yang disiapkan lebih banyak diarahkan untuk penguatan aplikasi pelindung data. “Sistem perlindungan itu berlapis, jadi ada beberapa aplikasi keamanan yang dipersiapkan,” tuturnya.

Selain melibatkan tenaga internal Diskominfo, Erik menyebut TTIS juga akan bekerja lintas perangkat daerah. “Jumlah personel cukup banyak karena tidak hanya dari Kominfo, tapi juga instansi lain di lingkungan pemkot,” katanya.

Sebagai informasi, Mendagri Tito Karnavian sebelumnya meminta seluruh pemerintah daerah segera membentuk TTIS paling lambat 30 September 2025. Instruksi itu tertuang dalam Surat Edaran Bersama Kemendagri dan BSSN Nomor 600.5/3022/SJ dan Nomor 61 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan TTIS yang ditandatangani pada 11 Juni 2025.

Pembentukan tim ini diharapkan menjadi benteng pertahanan daerah terhadap ancaman siber yang kian kompleks, sekaligus memastikan keamanan data publik tetap terjaga.

You can share this post!