Pemkab Kotim Upayakan Penyelesaian Konflik Lahan Gapoktan Begendang Raya
Sosial

Pemkab Kotim Upayakan Penyelesaian Konflik Lahan Gapoktan Begendang Raya

Ruang Bangsa - SB, SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai mengambil langkah konkret dalam menangani konflik lahan yang melibatkan Gapoktan Begendang Raya. Hal ini dilakukan dengan menindaklanjuti permohonan fasilitasi dari pihak gapoktan melalui rapat koordinasi bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta sejumlah instansi terkait.

Staf Ahli Bupati Kotim, Muslih, menjelaskan bahwa pertemuan tersebut difokuskan pada dua hal utama, yakni memperjelas status legalitas kepengurusan Gapoktan Begendang Raya serta mencari solusi atas konflik yang terus berlanjut di lapangan.

Berdasarkan hasil paparan dalam rapat, kepengurusan Gapoktan Begendang Raya dinyatakan sah sejak ditetapkan pada tahun 2016 dengan masa berlaku selama 35 tahun. Kepengurusan yang diakui saat ini dipimpin oleh Dadang beserta jajarannya, yang selama ini aktif berkoordinasi dengan kementerian dan instansi terkait.

“Secara legalitas sudah jelas, kepengurusan yang sah adalah di bawah pimpinan Pak Dadang dan kawan-kawan,” ujar Muslih, Senin (6/4/2026).

Meski demikian, situasi di lapangan masih tergolong memanas. Bahkan, baru-baru ini terjadi insiden kekerasan terhadap seorang camat yang semakin memperkeruh kondisi. Pemerintah daerah pun menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut.

“Kejadian pemukulan terhadap camat menjadi perhatian serius kami. Proses hukum harus tetap berjalan, dan kami akan memastikan ada tindakan tegas untuk menjaga kondusivitas,” tegasnya.

Muslih mengungkapkan, hingga saat ini masih terdapat sekelompok masyarakat yang tetap menduduki dan melakukan aktivitas panen di lahan yang berada di bawah pengelolaan Gapoktan Begendang Raya. Termasuk di antaranya lahan milik Kelompok Tani Buding Jaya yang menjadi bagian dari gapoktan tersebut.

Sebagai langkah percepatan penyelesaian, Pemkab Kotim berencana melibatkan Satuan Tugas Penanganan Konflik Sosial (Satgas PKS). Tim ini nantinya akan terdiri dari unsur kejaksaan, kepolisian, dan TNI, yang akan dikoordinasikan melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

“Kami sepakat untuk berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Konflik Sosial agar penanganan bisa lebih terarah dan cepat,” jelas Muslih.

Namun, pelaksanaan langkah lanjutan di lapangan masih menunggu surat resmi dari pihak Gapoktan sebagai dasar bagi pemerintah daerah untuk memberikan fasilitasi lebih lanjut.

Sementara itu, Ketua Gapoktan Begendang Raya, Dadang, menyatakan kesiapan pihaknya untuk segera menindaklanjuti hasil rapat tersebut dengan mengirimkan surat resmi kepada pemerintah daerah.

“Kami diminta untuk bersurat kepada Asisten II dan Bupati guna memohon fasilitasi dari Satgas PKS dalam penanganan konflik sosial di Desa Bangan Rambang,” ungkapnya.

Dadang juga menegaskan bahwa kepengurusan yang dipimpinnya telah mendapatkan pengakuan secara menyeluruh, mulai dari tingkat kecamatan hingga pemerintah pusat.

“Legalitas kami tidak bermasalah. Semua sudah diakui, baik di tingkat daerah, provinsi, hingga balai PSKL dan KLHK,” tegasnya.

Ia menambahkan, Gapoktan Begendang Raya saat ini mengelola lahan seluas 3.509 hektare yang mencakup tiga kelompok tani, yaitu Hapakat Permai, Ramban Jaya, dan Buding Jaya.

Ke depan, pihaknya berharap konflik dapat segera diselesaikan sehingga pengelolaan lahan dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Jika pengelolaan ini berjalan lancar, sekitar 1.091 warga akan menerima manfaat dari program yang kami jalankan,” pungkasnya. (f1/sb)

You can share this post!