: Sosialisasi Pemerintah Digital dan Tata Kelola Aplikasi. - Foto: Mc.Demak
Oleh MC KAB DEMAK, Kamis, 30 Oktober 2025 | 10:43 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 112
Demak, InfoPublik – Kegiatan Sosialisasi Pemerintah Digital dan Tata Kelola Aplikasi menjadi langkah strategis dalam mempersiapkan transformasi menuju pemerintahan digital yang terintegrasi, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Demak, Tri Edy Utomo, pada kegiatan sosialisasi yang berlangsung di Grhadika Bina Praja, Rabu (29/10/2025).
“Keberhasilan kita dalam mewujudkan pemerintahan digital bergantung pada dua hal, yaitu komitmen bersama untuk bergerak dan integrasi aplikasi serta data. Selama ini, masih terjadi tumpang tindih data antarinstansi sehingga belum ada kesatuan data yang seragam,” jelasnya.
Tri Edy menekankan bahwa kunci utama keberhasilan pemerintahan digital adalah integrasi. Ia mencontohkan masih adanya perbedaan data kemiskinan antarinstansi yang perlu disinkronkan untuk mendukung kebijakan berbasis data.
Sementara itu, Kepala Bidang APTIKA Dinas Kominfo Demak, Harso Gutomo, menyampaikan bahwa perubahan menuju pemerintahan digital harus dilakukan secara kolaboratif.
Ia menjelaskan pentingnya pengembangan Super App yang terintegrasi dengan MIPP (Manajemen Informasi Pemerintah dan Publik), agar seluruh layanan digital daerah dapat diakses melalui satu pintu.
“Transformasi digital berarti mengubah layanan manual menjadi digital. Di Demak masih ada tiga layanan yang perlu ditransformasikan, yaitu layanan pernikahan dini yang masih tatap muka, legalisasi di Dinas Pendidikan yang masih manual, serta pengelolaan karpeg di BKPSDM,” ungkap Harso.
Aplikasi Tanpa Integrasi
Sementara itu, Budi Raharjo dari JMC IT Consultant Yogyakarta menegaskan bahwa transformasi digital pemerintah memiliki dua landasan penting, yakni Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE dan Perpres Nomor 82 Tahun 2023 tentang Pemerintah Digital.
Menurutnya, sebagian besar daerah masih menghadapi tantangan berupa “banyak aplikasi tanpa integrasi”, di mana setiap perangkat daerah membangun aplikasi sendiri tanpa perencanaan arsitektur yang jelas.
“Tanpa koordinasi, data menjadi tersebar dan sulit digunakan untuk pengambilan keputusan berbasis data. Padahal, tujuan utama SPBE adalah integrasi, efisiensi belanja TIK, kedaulatan data, serta peningkatan layanan publik,” terangnya.
Ia menambahkan, Dinas Kominfo berperan sebagai leading sector dalam orkestrasi layanan digital daerah untuk memastikan setiap aplikasi sesuai standar SPBE, aman, dan dapat diintegrasikan lintas OPD.
Berdasarkan Surat Edaran Sekda Demak, terdapat empat ketentuan utama yang harus dipatuhi oleh setiap OPD, yakni:
Aplikasi harus terdaftar dalam Arsitektur SPBE dan Peta Rencana SPBE.
Harus ada rekomendasi teknis dari Dinas Kominfo.
Serah terima source code, dokumentasi, dan API.
Wajib menjalani audit keamanan aplikasi.
Kegiatan ini diikuti oleh para kepala bidang, subkoordinator, dan pegawai Bidang APTIKA, serta perwakilan OPD eselon III dan fungsional pranata komputer.(MC. Kabupaten Demak/Red-KMF/APJ/Eyv)
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber infopublik.id