Pemerintah Provinsi Riau, bersama dengan Polda Riau dan Forkopimda, telah mengambil langkah tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika yang semakin mengkhawatirkan. Dalam sebuah apel kesiapan yang berlangsung pada Sabtu, 25 April, mereka resmi mendeklarasikan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Anti Narkoba. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap ancaman serius yang ditimbulkan oleh jaringan narkotika lintas negara.
Peredaran gelap narkotika di Bumi Lancang Kuning telah mencapai titik kritis, dengan dampak yang merugikan bagi masyarakat dan negara. Keberadaan sindikat perusak bangsa ini menjadi perhatian utama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Pembentukan Satgas ini diharapkan dapat memberikan solusi konkret untuk melindungi masyarakat dari pengaruh negatif narkotika.
Kerja sama antara pemerintah daerah, kepolisian, dan instansi terkait lainnya diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penanganan masalah narkoba. Satgas ini akan berfokus pada upaya pencegahan, penindakan, dan rehabilitasi bagi para pengguna narkoba.
Melalui deklarasi ini, Pemprov Riau menunjukkan komitmennya untuk menjaga marwah bangsa dan melindungi generasi mendatang dari bahaya narkoba. Dengan terbentuknya Satgas Anti Narkoba, diharapkan tidak ada lagi ruang bagi sindikat perusak bangsa untuk beroperasi di wilayah Riau.