Pembentukan Forum Warga Mangga Dua Court: Tuntutan dan Kontroversi di Balik Pengelolaan Apartemen
Forum Warga

Pembentukan Forum Warga Mangga Dua Court: Tuntutan dan Kontroversi di Balik Pengelolaan Apartemen

Jakarta, Dalam upaya membentuk Forum Warga Mangga Dua Court (FWMDC), sekelompok penghuni Apartemen Mangga Dua Court (MDC) yang juga pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) mengungkapkan adanya kesewenang-wenangan dari pengurus perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun (PPPSRS).

Acara jumpa pers yang direncanakan berlangsung di Ruang Fitnes Apartemen Mangga Dua Court, pada Sabtu (17/9/2022), dihadiri oleh Koordinator Forum Warga Apartemen MDC, Lie Budiono, Andi Widiatno, dan Johan Iskandar. Mereka telah memperoleh izin dari PT Duta Pertiwi untuk menggunakan ruang tersebut, serta memberikan surat tembusan kepada pihak kepolisian dan pemerintah setempat.

Namun, saat akan mengadakan acara, pihak pengurus yang diwakili oleh Fifi Tanang melarang mereka masuk ke ruang fitnes dan melakukan blokade dengan mengerahkan keamanan apartemen. Andi Widiatno menyatakan, "Kami telah mendapatkan izin dari pihak pengelola, namun pihak pengurus menghalangi kami."

Karena tidak dapat menggunakan ruang fitnes, acara tersebut akhirnya dilaksanakan di koridor apartemen. Ruang fitnes tersebut dikunci oleh pihak yang diduga merupakan orang suruhan Fifi Tanang, yang saat ini berstatus tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Pengembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) No: B/1194/II/Res.1.9/2022/Restro Jakpus tanggal 8 Februari 2022.

Poin-Poin Penting yang Disampaikan oleh FWMDC

Dalam rapat tersebut, Koordinator FWMDC menyampaikan tujuh poin penting yang perlu menjadi perhatian pengurus P3SRS, sebagai berikut:

  • Kami berhak untuk menggunakan ruang fitnes.
  • Pengurus tidak berhak untuk melakukan segala hal tentang perhimpunan.
  • Perpanjangan kepengurusan adalah melalui Rapat Umum Luar Biasa (RULB), bukan Rapat Umum Tahunan (RUTA).
  • Ibu Fifi Tanang, yang telah berstatus tersangka, tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi pengurus.
  • Legalitas dari panitia musyawarah perlu diperjelas.
  • Mempertanyakan persetujuan rapat online dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP).
  • Dugaan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang tidak transparan.

Terkait dengan persoalan yang terjadi antara penghuni dan pengurus P3SRS, upaya konfirmasi kepada Ketua Pengurus P3SRS, Ibu Fifi Tanang, tidak membuahkan hasil karena kantornya terkunci.

You can share this post!