Ruang Bangsa - Produk yang masuk pasar maju tidak hanya diuji kualitasnya, tetapi juga diuji jejak produksinya. Apakah buruhnya dilindungi? Apakah kontraknya adil? Apakah praktik alih dayanya tidak eksploitatif?
Jakarta (ANTARA) - Di republik yang sangat mencintai fleksibilitas ini, ada satu hal yang ternyata bisa “memaksa” untuk tidak fleksibel, yakni keinginan pasar global terhadap kepastian, terutama kepastian bahwa pekerja tidak selamanya hidup dalam status “sementara”.
Oleh karena itu, ketika Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada Jumat (27/2) menyatakan bahwa pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan tenaga alih daya akan kembali diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, maka harus dilihat bukan sekadar pembaruan teknis, tapi sebuah pengakuan, bahwa fleksibilitas yang terlalu lentur bisa berubah menjadi ketidakpastian yang terlalu panjang.
Defleksibilisasi ini terjadi setelah Indonesia menandatangani Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan Amerika Serikat, negara yang sejak lama percaya pada kebebasan pasar, kecuali ketika pasar itu terlalu bebas dan mengancam ekonominya.
Dalam dokumen tersebut, Indonesia diminta membatasi kontrak kerja maksimal satu tahun. Setelah itu, pekerja harus diangkat tetap atau diberhentikan.
Satu tahun atau dua belas bulan adalah tenggat waktu yang tegas, seperti hubungan percintaan yang akhirnya dipaksa calon mertua untuk “kita serius ke pelaminan atau putus.”
Bandingkan dengan klausul dalam UU Cipta Kerja dan PP 35/2021 yang memungkinkan kontrak hingga lima tahun termasuk perpanjangan. Lima tahun adalah waktu yang cukup untuk menikah, punya anak, atau mencicil rumah. Namun ironisnya, lima tahun juga bisa berlalu tanpa kepastian status kerja.
Bagi sebagian orang mungkin terasa Ironis, karena perubahan arah ini bukan lahir dari kegelisahan domestik, melainkan dari dokumen dagang dengan mitra asing. Memang ada nada getir di situ. Ibaratnya, kita seperti baru mau menata ulang rumah ketika tamu besar datang berkunjung.
Namun, akan keliru jika kita berhenti pada nada sinis. Karena justru di titik inilah peluang terbuka, ketika tekanan eksternal bisa menjadi katalis internal. Jika Amerika benar-benar meminta pembatasan PKWT dan alih daya, maka pertanyaan yang lebih penting adalah: apakah sebenarnya ini juga kebutuhan Indonesia sendiri?
Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah membatalkan sejumlah pasal klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja. Artinya, ada koreksi konstitusional yang menuntut penataan ulang. Kini pemerintah berjanji mengintegrasikan semuanya dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru.