Balikpapan, 29 Oktober 2025 – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Balikpapan Timur melaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka beserta barang bukti (tahap II) ke Kejaksaan Negeri Balikpapan pada Rabu, 29 Oktober 2025 pukul 09.00 WITA.Pelimpahan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan. Adapun tersangka yang diserahkan berinisial A.Y. alias A, sebagaimana tercantum dalam surat pelimpahan Nomor: B/300/54/IX/RES.4.2/2025/Reskrim tanggal 30 September 2025.Kegiatan pelimpahan dilakukan langsung oleh personel Unit Reskrim Polsek Balikpapan Timur, yaitu Aipda Sofyan dan Bripka Didik Ari. Dalam pelaksanaannya, seluruh proses administrasi dan serah terima berjalan dengan tertib dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tersangka diserahkan dalam kondisi sehat jasmani maupun rohani, sedangkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara juga telah diterima oleh pihak Kejaksaan Negeri Balikpapan untuk diproses lebih lanjut.Pelimpahan ini menandai selesainya tahap penyidikan oleh pihak kepolisian dan menjadi awal bagi tahap penuntutan yang akan dilakukan oleh Kejaksaan. Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan proses penegakan hukum dapat berjalan transparan, profesional, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.Selama kegiatan berlangsung, situasi di lingkungan Kejaksaan Negeri Balikpapan dilaporkan aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya kendala berarti. Kapolsek Balikpapan Timur menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang telah melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab serta berkoordinasi baik dengan pihak kejaksaan demi kelancaran proses hukum tersebut.“Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan. Kami berharap proses selanjutnya di tingkat penuntutan dapat berjalan dengan baik,” ujar perwakilan Polsek Balikpapan Timur dalam keterangannya.Dengan selesainya pelimpahan ini, perkara atas nama tersangka A.Y. alias A resmi berada di bawah kewenangan Kejaksaan Negeri Balikpapan untuk tahap penuntutan di pengadilan.