Nenek KS Masuk Tahap Penuntutan Kasus Korupsi Aset Pemkot Malang, Negara Rugi Rp 2,1 Miliar
Hukum

Nenek KS Masuk Tahap Penuntutan Kasus Korupsi Aset Pemkot Malang, Negara Rugi Rp 2,1 Miliar

Malang Posco Media, Malang – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan aset milik Pemerintah Kota Malang di Jalan Dieng Nomor 18, Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Klojen, memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang resmi melimpahkan perkara perempuan lansia berinisial KS (65) ke Tahap II atau tahap penuntutan setelah berkas dinyatakan lengkap.

Tersangka KS, warga Sukolilo, Kota Surabaya, kini tinggal menunggu proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo, menjelaskan bahwa pelaksanaan Tahap II dilakukan pada Rabu (11/2). Saat ini, tim Jaksa Penuntut Umum tengah menyiapkan surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.

“Pelaksanaan Tahap II sudah dilakukan, dan saat ini kami memasuki tahapan penyusunan berkas dakwaan. Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.149.171.000,” ujarnya kepada Malang Posco Media, Selasa (17/2).

Kerugian Negara Capai Rp 2,1 Miliar

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan pemanfaatan aset milik Pemkot Malang yang berdampak pada kerugian negara miliaran rupiah. Nilai kerugian tersebut diperoleh dari rangkaian proses pengumpulan bahan keterangan, penyelidikan hingga penyidikan oleh aparat penegak hukum.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal primair Pasal 603 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, jaksa juga menyiapkan dakwaan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Usai pelimpahan Tahap II, Jaksa Penuntut Umum memutuskan melakukan penahanan lanjutan terhadap tersangka. Keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan objektif dan subjektif sesuai hukum acara pidana, termasuk potensi tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Sebelumnya, KS telah ditahan penyidik sejak 16 Oktober 2025 dan masa penahanannya terus diperpanjang hingga proses pelimpahan perkara.

Tahap II ini sekaligus menandai berakhirnya proses penyidikan dan dimulainya tahap penuntutan. Dalam waktu dekat, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk segera disidangkan.

“Kami berkomitmen menjaga aset pemerintah daerah serta memastikan setiap kerugian negara dipertanggungjawabkan secara hukum. Tersangka memang telah menitipkan uang pengembalian kerugian negara, namun proses hukum tetap berjalan,” tegas Agung.

-Advertisement-

You can share this post!