Ruang Bangsa - Banyuwangi, sinarindonesia.id – Program digitalisasi bantuan sosial (bansos) yang diuji coba pertama kali di Kabupaten Banyuwangi dan menjadi percontohan nasional memasuki tahap pengumuman hasil seleksi penerima. Bersamaan dengan itu, pemerintah membuka Masa Sanggah bagi masyarakat yang ingin mengoreksi data.
Pengumuman hasil seleksi dijadwalkan pada 2 Maret 2026. Sekitar 350 ribu pendaftar akan diumumkan statusnya, baik yang dinyatakan layak maupun tidak layak menerima bantuan, lengkap dengan alasan penetapan.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan, karena program ini masih dalam tahap uji coba, data yang digunakan belum sepenuhnya mutakhir. Oleh sebab itu, pemerintah menyediakan mekanisme sanggah sebagai ruang koreksi.
“Dari sekitar 350 ribu pendaftar di Banyuwangi kemarin, akan diumumkan siapa yang layak dan tidak layak dengan disertai alasan yang jelas. Karena uji coba, data belum sepenuhnya mutakhir. Maka negara memberikan ruang koreksi dan masyarakat bisa langsung mengkualifikasi datanya lewat proses sanggahan,” ujar Saifullah Yusuf saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Masa Sanggah secara daring, Jumat 27 Februari 2026.
Bimtek tersebut diikuti agen perlindungan sosial (Perlinsos) Banyuwangi, yang terdiri atas pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), operator DTSEN, kader dasawisma, serta perangkat desa.
Seleksi penerima bansos dilakukan dengan memanfaatkan integrasi data lintas kementerian dan instansi. Data yang menjadi dasar penilaian antara lain kepemilikan tanah, kendaraan bermotor, hingga konsumsi listrik, sehingga prosesnya lebih terukur dan berbasis data.
Mensos yang akrab disapa Gus Ipul menegaskan bahwa kondisi sosial ekonomi masyarakat sangat dinamis. Karena itu, negara perlu memberi ruang bagi warga untuk menyampaikan klarifikasi.
“Ini adalah upaya negara untuk menciptakan keadilan bagi warganya. Lewat masa sanggah akan ada perbaikan atau perubahan data sehingga yang akan mendapatkan bansos adalah mereka yang memang benar-benar berhak,” katanya.
Principal Expert Government Technology Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Rahmat Danu Andika, menambahkan bahwa masyarakat dapat mengakses hasil pengumuman melalui kantor desa, agen Perlinsos, maupun Portal Perlinsos.
Bagi warga yang dinyatakan tidak layak namun merasa datanya tidak sesuai kondisi riil, dapat mengajukan sanggahan selama satu bulan sejak pengumuman.
“Proses sanggah bakal berlangsung selama sebulan dari pengumuman hasil. Prosesnya sangat mudah, bisa dilakukan melalui agen, secara mandiri lewat Portal Perlinsos, maupun datang langsung ke kantor desa untuk dibantu agen yang bertugas,” jelas Andika.
Setiap sanggahan yang masuk akan diverifikasi oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Jika hasil verifikasi sesuai dengan kondisi sebenarnya, data akan diperbarui secara otomatis dalam sistem.
Tenaga Ahli Menteri Sosial, Andy Kurniawan, menyebut hasil akhir program Perlinsos Digital akan menjadi dasar penyaluran dua jenis bantuan sosial, yakni PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Jumlah penerima akan disesuaikan dengan kuota dari pemerintah pusat.
“Jika jumlah warga yang dinyatakan layak melebihi kuota, maka pemerintah akan menerapkan sistem perangkingan,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menegaskan bahwa mekanisme sanggah bukan merupakan tanda kegagalan sistem, melainkan bagian dari tata kelola berbasis data yang transparan dan akuntabel.
Ia berharap melalui mekanisme tersebut, penyaluran bansos ke depan semakin tepat sasaran dan benar-benar menyentuh masyarakat yang berhak menerima. (*)