Pembangunan pagar laut yang misterius menjadi sorotan utama bagi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Dalam upaya menanggapi isu ini, KKP melakukan investigasi mendalam untuk memahami latar belakang dan tujuan dari proyek tersebut.
KKP juga menjalankan konsolidasi dan koordinasi dengan berbagai kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah. Tujuan dari langkah ini adalah untuk memastikan bahwa pengendalian pemanfaatan ruang laut dapat dilakukan secara rasional dan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
KKP menekankan pentingnya percepatan legalisasi Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN). Integrasi antara tata ruang darat dan laut diharapkan dapat menciptakan pengelolaan yang lebih efektif, mengingat kedua aspek tersebut saling terkait. Selain itu, pengembangan Kawasan Strategis Nasional (KSN) oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) juga menjadi bagian dari upaya ini.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan pengelolaan ruang laut di Indonesia dapat dilakukan secara lebih terencana, berkelanjutan, dan memberikan manfaat jangka panjang bagi bangsa.