JAKARTA (18 Juni): Penataan ruang digital di Indonesia diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi setiap warga negara, sekaligus mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam sambutan tertulisnya pada diskusi daring bertema Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk Melindungi Anak di Ranah Digital, yang diadakan oleh Forum Diskusi Denpasar 12 di Jakarta.
Dalam diskusi yang dimoderatori oleh Arimbi Heroepoetri, hadir sejumlah narasumber, antara lain Andina Thresia Narang dari Komisi I DPR RI, Mediodecci Lustarini dari Kementerian Komunikasi dan Digital RI, Drs. Kawiyan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Danny Ardianto dari YouTube Asia Tenggara. Ratin Wahyu Juni Atma dari Universiti Pendidikan Sultan Idris, Malaysia, juga hadir sebagai penanggap.
Lestari mengungkapkan bahwa, berdasarkan laporan We Are Social, per April 2025, dari 223 juta pengguna internet di Indonesia, sekitar 98,7% menggunakan perangkat seluler. Peningkatan jumlah pengguna internet dan kebiasaan mengaksesnya perlu diantisipasi untuk melindungi anak-anak dari arus informasi yang tidak terkontrol.
Dia menekankan pentingnya membangun komitmen kuat dari semua pemangku kepentingan untuk menjalankan kebijakan di ruang digital yang dapat melindungi dan mencerdaskan anak-anak Indonesia. Dia juga mengingatkan tentang bahaya kecanduan internet yang dapat mempengaruhi pengaturan emosi anak.
Dalam kesempatan tersebut, Danny Ardianto menjelaskan bahwa perlindungan anak adalah prioritas bagi platform seperti Google. Ia menekankan pentingnya menciptakan platform yang ramah anak dengan kebijakan khusus untuk pengguna di bawah 18 tahun. Meskipun banyak metode untuk mengakses internet, keputusan tetap ada di tangan individu dan keluarganya.
Andina Thresia Narang juga mencatat bahwa 75% anak usia 5-17 tahun sudah terhubung dengan internet, dan pada tahun 2023, terdapat 11.000 konten digital yang terkait dengan eksploitasi seksual. Dia menyatakan perlunya penguatan pengawasan dan tata kelola PSE untuk melindungi anak-anak dari risiko tersebut.
Andina mengusulkan regulasi perlindungan digital yang lebih baik harus berupa undang-undang, namun jika hal itu belum terwujud, sosialisasi dan implementasi PP No. 17/2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak harus dilakukan dengan serius oleh semua pihak terkait.
Mediodecci Lustarini mengungkapkan bahwa peningkatan akses internet di kalangan anak-anak Indonesia pada periode 2020-2023 cukup signifikan, namun tidak diimbangi dengan literasi digital yang memadai. PP Tunas yang diterbitkan pada Maret 2025 bertujuan untuk memastikan perlindungan di ruang digital yang aman, dengan prinsip pengaturan yang mewajibkan PSE untuk memastikan standar keamanan seperti persetujuan orang tua dan pengaturan konten sesuai usia.
Kawiyan menegaskan bahwa anak-anak Indonesia menghadapi berbagai ancaman kekerasan di ranah digital, termasuk bullying dan eksploitasi. Ia menekankan perlunya regulasi PSE dan dukungan dari masyarakat serta pemerintah untuk menciptakan ruang digital yang aman bagi anak.
Ratin Wahyu Juni Atma sepakat bahwa ranah digital dapat menjadi ruang bermain, belajar, dan berkreasi bagi anak. Ia mengusulkan perlunya penguatan literasi digital melalui ekstrakurikuler di sekolah-sekolah dan mekanisme respons cepat terhadap pelanggaran di ruang digital.