Margorejo Gelar Sosialisasi Jaga Warga untuk Minimalkan Konflik Sosial
Sosial

Margorejo Gelar Sosialisasi Jaga Warga untuk Minimalkan Konflik Sosial

Sleman, InfoPublik - Pemerintah Kalurahan Margorejo menggelar Sosialisasi Peraturan Gubernur DIY Nomor 9 Tahun 2015 tentang Jaga Warga dan pembentukan kelompok jaga warga di Kantor Kalurahan Margorejo, Tempel, Sleman, Kamis (27/7/2023).

Sosialisasi ini mendatangkan pemateri yang berasal dari Satpol PP Kabupaten Sleman dan didampingi oleh Satpol PP Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Kegiatan ini diikuti oleh 14 Padukuhan yang ada di Kalurahan Margorejo.

Dalam sosialisasi tersebut, Kabid Trantib Satpol PP Kabupaten Sleman, Akhmad Edi Santoso menilai, Jaga Warga merupakan usaha keamanan, ketenteraman, ketertiban dan kesejahteraan. Selain itu, sosialisasi menumbuhkan nilai-nilai luhur yang ada di masyarakat.

Sehingga sosialisasi dilaksanakan dengan mengoptimalkan pranata sosial yang ada. Karena, tidak jarang penyelesaian masalah di masyarakat lebih mengedepankan emosi dan tanpa pikir panjang.

"Jaga Warga berfungsi menangani dan menyelesaikan gangguan sosial serta menciptakan keselarasan dan pencapaian trantib di masyarakat yang dapat diselesaikan tingkat padukuhan sesuai kesepakatan bersama yang tidak bertentangan hukum," kata Edi.

Adapun kewenangan Jaga Warga, lanjut Edi, adalah membuat tata tertib kehidupan sosial yang telah disepakati masyarakat dan melakukan upaya penegakan tata tertib yang telah disepakati.

“Selain itu, ada kewenangan melakukan mediasi dan fasilitasi pemecahan masalah,” imbuhnya.

Salah satu perwakilan padukuhan, Kepala Dukuh Lojajar, Sulisno Santoso menyambut positif pembentukan Jaga Warga.

"Dengan adanya Jaga Warga, penyelesaian masalah di tingkat padukuhan dapat diselesaikan bersama dengan menerapan peraturan atau tata tertib yang telah disepakati warga," ujar Sulisno Santoso. (SBD/KIM Tempel/toeb)

You can share this post!