Jakarta - Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, menekankan pentingnya penataan ruang digital yang dapat memberikan perlindungan bagi seluruh warga negara, terutama anak-anak. Dalam sambutannya pada diskusi daring bertema Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk Melindungi Anak di Ranah Digital, Lestari mengingatkan bahwa interaksi anak-anak di dunia maya harus dikelola dengan baik agar tidak menimbulkan bahaya.
Diskusi yang berlangsung pada Rabu, 18 Juni 2025, ini dimoderatori oleh Arimbi Heroepoetri dan menghadirkan berbagai narasumber, termasuk anggota Komisi I DPR RI, Andina Thresia Narang, serta perwakilan dari Kementerian Komunikasi dan Digital RI, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan YouTube Asia Tenggara.
Lestari mengutip laporan We Are Social yang mengungkapkan bahwa per April 2025, sekitar 98,7% dari total 223 juta pengguna internet di Indonesia mengakses internet melalui ponsel. Ia menekankan pentingnya mengantisipasi peningkatan pengguna dan kebiasaan internet untuk melindungi anak-anak dari informasi yang tidak terkontrol dan kecanduan internet yang dapat mempengaruhi emosi mereka.
Dalam diskusi tersebut, Danny Ardianto dari YouTube Asia Tenggara menyoroti perlindungan anak sebagai prioritas utama. Ia menjelaskan bahwa platform digital memiliki kebijakan khusus untuk pengguna di bawah 18 tahun, termasuk menciptakan lingkungan yang ramah anak dan aman.
Andina Thresia Narang menambahkan bahwa data dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet (APJI) 2024 menunjukkan bahwa 75% anak usia 5-17 tahun sudah terhubung dengan internet. Selain itu, pada 2023, terdapat 11.000 konten digital yang terpapar eksploitasi seksual. Andina menekankan pentingnya memperkuat pengawasan dan tata kelola PSE untuk melindungi anak-anak dari konten berbahaya.
Andina juga mengusulkan agar regulasi perlindungan anak di ranah digital sebaiknya dituangkan dalam bentuk undang-undang, dan jika itu belum terwujud, sosialisasi serta pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2025 tentang Tata Kelola PSE dalam Perlindungan Anak perlu dilakukan secara serius.
Mediodecci Lustarini dari Kementerian Komunikasi dan Digital menyampaikan bahwa meskipun akses internet anak Indonesia meningkat 25% antara 2020-2023, literasi digital masih rendah. Ia menjelaskan bahwa PP Tunas yang dikeluarkan pada Maret 2025 bertujuan untuk memastikan perlindungan yang lebih baik di ruang digital.
Kawiyan, Komisioner KPAI, mengingatkan bahwa anak-anak saat ini menghadapi ancaman kekerasan di ranah digital akibat tingginya penggunaan internet. Ia menekankan perlunya regulasi yang lebih kuat terkait PSE untuk menciptakan ruang digital yang aman bagi anak-anak.
Ratin Wahyu Juni Atma, sebagai penanggap dalam diskusi, sepakat bahwa ranah digital dapat menjadi tempat yang bermanfaat untuk belajar dan berkreasi. Ia menekankan pentingnya penguatan literasi digital di sekolah dan mekanisme cepat untuk merespon pelanggaran di dunia maya.
Secara keseluruhan, diskusi ini menyoroti tantangan dan perlunya kolaborasi antara berbagai pemangku kepentingan untuk mewujudkan ruang digital yang aman dan mendidik bagi anak-anak Indonesia.