Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menekankan bahwa Kerajaan dan Kesultanan Nusantara harus memiliki posisi strategis dalam menentukan arah perjalanan bangsa. Pernyataan ini disampaikan LaNyalla saat menerima penganugerahan Gelar Kekerabatan Datuk Sri Wira Utama Diraja dari Kesultanan Pelalawan di Istana Sayap, Pelalawan, Riau, pada Kamis (9/12/2021).
LaNyalla menyatakan bahwa kontribusi Kerajaan dan Kesultanan Nusantara sangat signifikan, terutama dalam proses pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ia menegaskan, "Kerajaan dan Kesultanan Nusantara adalah salah satu pemegang saham utama negeri ini. Namun, saat ini, arah perjalanan bangsa dan negara kita hanya ditentukan oleh partai politik sebagai satu-satunya instrumen. Kenapa entitas civil society yang non-partisan, termasuk Kerajaan dan Kesultanan Nusantara, tidak memiliki saluran untuk ikut menentukan arah perjalanan bangsa?"
Menurutnya, Indonesia memiliki sejarah peradaban yang unggul, termasuk peradaban dari Kerajaan dan Kesultanan Nusantara. LaNyalla menjelaskan bahwa dukungan nyata terhadap terbentuknya negara ini tidak hanya bersifat moril, tetapi juga materiil. Ia mencontohkan Sultan Syarif Harun dari Kesultanan Pelalawan yang menunjukkan sikap legowo dengan mengakui kedaulatan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 dan membangun Tugu Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 29 November 1946.
LaNyalla juga menjelaskan dukungan materiil yang diberikan oleh Kerajaan dan Kesultanan Nusantara, berupa bantuan uang, emas, tanah, dan bangunan untuk kepentingan pendirian negara pada awal kemerdekaan. Ia menekankan pentingnya menyediakan ruang bagi Raja dan Sultan Nusantara dalam menentukan wajah dan arah bangsa Indonesia.
"Saya sampaikan, harus ada ruang bagi Raja dan Sultan Nusantara serta elemen sipil non-partisan lainnya dalam menentukan arah perjalanan bangsa ini," ungkapnya. Ia mengingatkan bahwa segala halangan terhadap ruang tersebut perlu ditangani, termasuk konstitusi yang saat ini hanya memberikan ruang kepada partai politik untuk mengatur segala hal di negeri ini.
Sebelum amandemen konstitusi, Utusan Daerah dan Utusan Golongan memiliki porsi yang sama dengan anggota DPR yang mewakili partai politik. Namun, setelah amandemen, Utusan Golongan dihapus, dan Utusan Daerah diubah menjadi DPD RI dengan kewenangan yang berbeda. DPD RI, yang dipilih melalui pemilihan umum, hanya dapat mengusulkan Rancangan Undang-Undang dan tidak memiliki kekuasaan untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden dari jalur non-partai politik.
LaNyalla menilai, kondisi ini mengakibatkan kekurangan calon pemimpin nasional dan memperburuk situasi politik di Indonesia. Ia berpendapat bahwa negara ini telah beralih dari Demokrasi Pancasila menjadi Demokrasi Liberal, yang seharusnya tidak mencerminkan keberagaman elemen bangsa.
"Bangsa ini sangat majemuk, dan seharusnya semua elemen terwakili di dalam Lembaga Tertinggi Negara, yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat. Selain DPR sebagai representasi partai politik, terdapat Utusan Daerah dan Utusan Golongan," ujarnya.
LaNyalla menegaskan perlunya melakukan koreksi total terhadap sistem tata negara dan sistem perekonomian nasional, serta menghargai jasa para pahlawan, termasuk Raja dan Sultan Nusantara, dalam melahirkan bangsa dan negara ini.