Ruang Bangsa - Kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dipastikan segera memasuki tahap penuntutan.
Kepastian itu disampaikan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, dalam keterangan video yang diterima RMOL, Selasa, 24 Maret 2026.
Budi menegaskan, proses penyidikan masih berjalan dan menunjukkan perkembangan.
“Penyidikan perkara ini masih terus berprogres secara positif dan dilakukan sesuai mekanisme serta ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.
Ia menyebut, penyidik kini fokus merampungkan berkas perkara agar bisa segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.
“Penyidik terus melengkapi berkas penyidikan sehingga dapat segera dilakukan pelimpahan ke tahap penuntutan,” katanya.
KPK juga memastikan proses hukum terhadap Yaqut dan pihak lain yang terlibat akan berlangsung terbuka.
“Ketika perkara ini masuk ke tahap persidangan, masyarakat dapat mengakses fakta-fakta persidangan secara utuh,” lanjut Budi.
Di sisi lain, KPK menyoroti tingginya perhatian publik terhadap kasus ini, termasuk polemik penangguhan penahanan Yaqut.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang terus mengawal dan mendukung proses penanganan perkara ini,” tutupnya.