Kesepakatan Damai Kembalikan Fungsi GSG Arcamanik Sebagai Fasilitas Publik
Forum Warga

Kesepakatan Damai Kembalikan Fungsi GSG Arcamanik Sebagai Fasilitas Publik

BANDUNG, Jawa Barat - Sengketa mengenai alih fungsi Gedung Serba Guna (GSG) Arcamanik, yang berlokasi di Jalan Ski Air, Kelurahan Sukamiskin, Kecamatan Arcamanik, telah mencapai titik terang dengan kesepakatan damai antara warga sekitar dan jemaat Persatuan Gereja Amal Katolik (PGAK) Santa Odilia.

Kepala Kantor Wilayah HAM Jawa Barat, Hasbullah Fudail, mengungkapkan bahwa kedua belah pihak telah menandatangani kesepakatan untuk mengembalikan fungsi GSG Arcamanik sebagai fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos) secara bertahap. Dalam kesepakatan ini, juga terdapat dorongan untuk menyediakan tempat ibadah sementara bagi jemaat PGAK Santa Odilia.

"Gratianus Bobby Harimaipen, Pastor yang mewakili jemaat Paroki Santa Odilia Bandung, bersama Kusuma Hardi yang mewakili warga sekitar GSG Arcamanik, telah sepakat untuk mengembalikan fungsi Gedung Serba Guna ini," ujar Hasbullah dalam keterangan tertulisnya yang diterima pada Kamis (5/6/2025).

Hasbullah menjelaskan bahwa proses mediasi yang dilakukan oleh Kanwil HAM Jabar dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bandung telah membantu kedua belah pihak dalam menentukan peruntukan bangunan GSG. Dalam mediasi ini, semua pihak sepakat untuk mendorong Pemerintah Kota Bandung agar menyediakan tempat ibadah sementara dalam waktu satu bulan ke depan.

Dia menegaskan, "Ini adalah contoh konkret bahwa dialog dan mediasi dapat menghasilkan solusi terbaik yang mengakomodasi berbagai kepentingan." Hasbullah berharap kesepakatan ini dapat menjadi contoh untuk penyelesaian konflik sosial lainnya demi terciptanya harmoni sosial yang berkelanjutan serta penegakan hak asasi manusia.

Selanjutnya, penandatanganan kesepakatan bersama ini diharapkan tidak hanya menyelesaikan isu spesifik terkait GSG Arcamanik, tetapi juga menjadi preseden positif untuk penyelesaian potensi konflik sosial di masa depan.

You can share this post!