Kemensetneg Gelar Forum untuk Sinkronkan Penyelesaian Dana Kompensasi Warga Eks Timor Timur
Forum Warga

Kemensetneg Gelar Forum untuk Sinkronkan Penyelesaian Dana Kompensasi Warga Eks Timor Timur

Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menggelar Forum Komunikasi dan Kemitraan Penyelesaian Permasalahan Pembayaran Dana Kompensasi bagi warga eks Timor Timur di Dobble Tree Hotel Bintaro, Jumat (06/09). Kegiatan ini menghadirkan Asisten Deputi (Asdep) Koordinasi Kewaspadaan Nasional Brigjen TNI (Mar) Dr. Guslin, SH, MH, MM sebagai narasumber.

Dr. Guslin hadir didampingi kepala bidang pada Keasdepan Bela Negara dan Analis Kebijakan Ahli Pertama Keasdepan Kewaspadaan Nasional.

Perkuat sinergi antarinstansi

Forum dibuka oleh Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan Kemensetneg. Dalam sambutannya, Deputi menyampaikan bahwa forum tersebut bertujuan memperkuat sinergi kementerian/lembaga (K/L) dalam menyelesaikan persoalan pembayaran dana kompensasi bagi warga eks Timor Timur.

Deputi menekankan, apabila persoalan itu belum terselesaikan, dampaknya dapat berimbas pada citra pimpinan negara. Karena itu, forum diharapkan dapat memperkuat data untuk menghasilkan rekomendasi penyelesaian yang efektif.

Rujukan TAP MPR dan evaluasi pelaksanaan kebijakan

Dalam pemaparannya, Dr. Guslin menyampaikan bahwa penuntasan masalah WNI bekas warga Provinsi Timor Timur pada dasarnya merupakan pelaksanaan dari TAP MPR Nomor V/MPR/1999.

Ia menyebut pemerintah telah berupaya mengeluarkan dan melaksanakan berbagai kebijakan untuk menyelesaikan permasalahan WNI bekas warga Provinsi Timor Timur dan Pejuang Pro Integrasi. Namun, menurutnya, masih terdapat sejumlah kebijakan yang belum dilaksanakan secara optimal atau tuntas.

Rekomendasi penyelesaian

Dr. Guslin menyampaikan sejumlah rekomendasi untuk membantu penyelesaian permasalahan tersebut, antara lain:

  • Penanganan dilakukan melalui pendekatan pembangunan kesejahteraan oleh K/L dan pemerintah daerah, berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan menjunjung prinsip non-diskriminasi sesuai tugas dan fungsi masing-masing K/L.
  • Peningkatan kesejahteraan dilakukan melalui program rutin K/L dan pemerintah daerah terkait, termasuk pemberdayaan ekonomi seperti pelatihan atau keterampilan untuk usaha mandiri, pemberian modal atau kredit usaha rakyat, mendorong kemandirian, serta penyelesaian kepemilikan atas tanah dan bangunan.
  • Menjajaki kemungkinan penerapan kebijakan baru sebagai pengganti pemberian kompensasi, yang tidak lagi diwujudkan dalam bentuk bantuan langsung tunai, melainkan melalui pendekatan kesejahteraan komunal.

Melalui forum ini, para peserta diharapkan dapat membangun konsensus antar K/L dalam merumuskan kebijakan yang efektif untuk menyelesaikan permasalahan pembayaran dana kompensasi bagi warga eks Timor Timur.

You can share this post!