Ruang Bangsa - RRI.CO.ID, Manokwari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat terus memperkuat sinergi pelaksanaan tugas dengan pemerintah daerah dan instansi vertikal. Hal itu dilakukan melalui kegiatan koordinasi terkait pemanfaatan aplikasi Simpelkumpabar serta pembahasan isu kewarganegaraan, Selasa, 24 Februari 2026.
Kegiatan koordinasi berlangsung di dua lokasi, yakni Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Papua Barat Daya dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat kolaborasi sekaligus meningkatkan kualitas layanan administrasi hukum di wilayah Papua Barat Daya.
Koordinasi diawali dengan kunjungan Kepala Bidang AHU, Soleman Lilingan, bersama jajaran ke kantor Kesbangpol Papua Barat Daya. Mereka diterima oleh Plt. Kepala Badan Kesbangpol, George Japsenang. Dalam pertemuan tersebut, Soleman memperkenalkan inovasi layanan penerbitan surat keterangan badan hukum yayasan dan perkumpulan melalui aplikasi Simpelkumpabar.
Menurut Soleman, layanan berbasis digital tersebut dihadirkan sebagai respons atas tingginya kebutuhan organisasi masyarakat terhadap legalitas badan hukum.
"Dengan sistem daring, pengajuan dapat dilakukan tanpa harus datang langsung ke kantor wilayah sehingga proses menjadi lebih cepat, praktis, dan efisien dari sisi waktu maupun biaya," ujarnya.
George Japsenang menyambut baik inovasi tersebut dan menyatakan kesiapan pihaknya untuk membantu menyosialisasikan penggunaan Simpelkumpabar kepada masyarakat dan organisasi kemasyarakatan. Ia juga berharap Kanwil Kemenkum Papua Barat dapat mendorong pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah pelayanan hukum di Kota Sorong, mengingat wilayah tersebut berkembang pesat dan membutuhkan layanan hukum yang semakin dekat dengan masyarakat.
Sementara itu, koordinasi juga dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong yang diterima Kepala Subseksi Izin Tinggal Keimigrasian, Ikhsan Sidik. Pertemuan ini membahas pentingnya sinkronisasi dan integrasi data antara Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kanwil Kemenkum Papua Barat, khususnya terkait Anak Berkewarganegaraan Ganda.