Jakarta - Kementerian Pertahanan (Kemenhan) melalui Kepala Biro Informasi Pertahanan Setjen Kemenhan, Brigjen TNI Frega Ferdinand Wenas Inkiriwang, mengumumkan bahwa pihaknya akan melaksanakan operasi informasi dan disinformasi untuk menangani ancaman terhadap kedaulatan negara di ruang siber. Operasi ini bertujuan untuk menargetkan individu atau kelompok yang berusaha melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi pertahanan dan pemerintah.
"Operasi ini juga diarahkan untuk mengatasi pihak-pihak yang berpotensi memecah belah bangsa," ujar Frega pada Ahad, 23 Maret 2025.
Langkah ini diambil setelah TNI dilibatkan dalam penanggulangan ancaman di ruang siber, yang telah diatur dalam Undang-Undang TNI yang baru disahkan pada 20 Maret 2025. Frega menekankan bahwa operasi informasi dan disinformasi ini akan menyasar penyebar hoaks dan pemutarbalik fakta, namun tidak akan ditujukan kepada pihak yang memberikan kritik konstruktif.
"Dalam masyarakat demokrasi, kritik itu penting dan harus ada untuk tumbuh dan berkembang," tambahnya.
Menurut Frega, TNI akan fokus pada penanggulangan serangan terhadap sistem pertahanan dan komando militer di ruang siber. Ancaman ini mencakup peretasan, sabotase digital, serta pencurian data strategis. Selain itu, militer juga akan melindungi infrastruktur kritis nasional, seperti jaringan listrik dan telekomunikasi, agar tidak terpengaruh oleh serangan yang dapat mengganggu stabilitas negara.
"Kami juga akan menanggulangi serangan siber dari aktor negara maupun non-negara yang dapat membahayakan keamanan nasional, baik melalui spionase maupun cyber warfare," jelasnya.
Frega menambahkan bahwa revisi UU TNI yang memasukkan penanggulangan ancaman siber dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) merupakan respons terhadap perkembangan teknologi dan dinamika ancaman global. TNI diharapkan dapat melindungi infrastruktur vital pertahanan serta mendukung stabilitas keamanan nasional, khususnya dalam konteks digital.
Revisi Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia ini telah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 20 Maret 2025, meskipun di tengah penolakan dari berbagai kalangan, termasuk masyarakat sipil dan mahasiswa. Mereka menganggap proses pembahasan RUU TNI berlangsung terburu-buru dan kurang melibatkan partisipasi publik.
Direktur Eksekutif SAFEnet, Nenden Sekar Arum, menyatakan bahwa revisi tersebut berpotensi mengancam ruang digital bagi masyarakat sipil. Ia menolak perluasan fungsi TNI ke ranah sipil, termasuk ruang siber, karena dikhawatirkan akan mengembalikan supremasi militer di Indonesia. Nenden juga menyoroti potensi penyalahgunaan keterlibatan TNI di ruang siber yang dapat memicu kebijakan penyensoran dan pengetatan regulasi.
"Militerisasi ruang siber berpotensi melahirkan kebijakan koersif-militeristik yang dapat membatasi ekspresi daring masyarakat," pungkasnya.