Ruang Bangsa - RRI.CO.ID, Palu - Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Imanuel Rudy Pailang, S.H., M.H didampingi Aspidum Andarias D'Orney kembali memimpin ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) melalui Direktur Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda (Dir Oharda) secara daring, Rabu, 25 Februari 2026.
Ekspose tersebut membahas dua perkara dari Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una dan Kejaksaan Negeri Morowali yang dinilai memenuhi syarat penyelesaian melalui pendekatan humanis dan berorientasi pada pemulihan.
“Perkara pertama berasal dari Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una atas nama tersangka Yuyu Indriyani, yang semula disangka melanggar Kesatu Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP atau Kedua Pasal 362 KUHP, yang kemudian disesuaikan dengan Kesatu Pasal 477 Ayat (1) huruf e atau Kedua Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana “. Ungkap Wakajati melalui Kasie Penerangan Hukum (Penkum), Abdul Sofian SH MH.
Secara diam-diam, tersangka mengambil telepon genggam tanpa menggunakan alat bantu dan meninggalkan lokasi. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp2.200.000 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan.
“Selain regulasi, Pertimbangan lain penghentian penuntutan yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, mengakui serta menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi. Seluruh barang bukti telah dipulihkan, termasuk pengembalian unit OPPO A5S beserta uang hasil penjualannya Tersangka diketahui memiliki dua orang anak yang masih membutuhkan pengasuhan, serta masyarakat memberikan respons positif terhadap penyelesaian perkara secara damai," jelasnya.
Perkara kedua berasal dari Kejaksaan Negeri Morowali atas nama tersangka M. Asril alias Bombom yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan penyesuaian pengacuan menjadi Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Pertimbangan penghentian penuntutan yaitu, sepeda motor milik korban telah ditemukan dan akan segera dikembalikan. Tersangka dan korban sepakat agar permasalahan tersebut tidak dilanjutkan ke persidangan dan telah tercapai kesepakatan damai tanpa syarat. Tersangka juga diketahui baru pertama kali melakukan tindak pidana," kata Abdul Sofian.