Kejati Sulsel Hentikan Penuntutan PNS Parepare Terkait Kasus Curanmor
Hukum

Kejati Sulsel Hentikan Penuntutan PNS Parepare Terkait Kasus Curanmor

Ruang Bangsa - MAKASSAR —Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Parepare berinisial M.S. (44) yang terseret kasus pencurian sepeda motor tidak dilanjutkan ke tahap penuntutan setelah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menyetujui penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.

Persetujuan tersebut diberikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, dalam ekspose perkara di Kejati Sulsel, Rabu (4/3/2026).

Ekspose itu diikuti Wakajati Sulsel Prihatin bersama jajaran Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel. Sementara dari Kejaksaan Negeri Parepare hadir secara virtual Kepala Kejari Parepare Darfiah bersama jajarannya.

Berdasarkan data perkara, M.S. disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pencurian sepeda motor milik A.D.N. (36), seorang wiraswasta.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 15 September 2025 sekitar pukul 18.30 WITA di Jalan Andi Makkasau, Kelurahan Lakessi, Kecamatan Soreang, Kota Parepare.

Kejadian bermula saat istri korban memarkirkan sepeda motor Yamaha NMAX berwarna ungu lembayung di depan ruko miliknya dengan posisi kunci masih terpasang karena terburu-buru.

Sekitar pukul 19.10 WITA, korban menyadari sepeda motornya telah hilang. Rekaman CCTV dari toko es krim di sekitar lokasi memperlihatkan tersangka memarkirkan motornya sekitar 10 meter dari kendaraan korban, kemudian berjalan mendekati motor tersebut dan membawanya pergi.

Memuat artikel terkait…

Motor itu kemudian dititipkan di rumah seorang rekannya. Tersangka juga mengganti sejumlah suku cadang kendaraan seperti handle rem, lampu sein, lampu rem belakang, penutup bensin, dan dashboard.

Meski sempat diproses hukum, perkara tersebut akhirnya diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif setelah korban bersama keluarganya sepakat memaafkan tersangka.

Tersangka diketahui baru pertama kali berurusan dengan hukum dan tidak memiliki riwayat tindak pidana sebelumnya.

Ancaman pidana dalam perkara tersebut maksimal lima tahun penjara. Di sisi lain, tersangka merupakan tulang punggung keluarga yang menanggung seorang istri dan tiga anak yang masih bersekolah.

Selama tersangka menjalani masa penahanan, istrinya diketahui bekerja serabutan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Atas pertimbangan tersebut, Kajati Sulsel menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Kajati Sulsel juga menginstruksikan jajaran Kejari Parepare segera mengajukan penetapan persetujuan restorative justice ke Pengadilan Negeri setempat serta membebaskan tersangka dari tahanan setelah ada persetujuan pengadilan.

“Untuk menjadi perhatian para jaksa, dilarang dan tidak boleh ada praktik transaksional dalam penyelesaian perkara. Jika terjadi, pimpinan akan menindak tegas,” tegas Didik Farkhan. (Ag4ys)

You can share this post!