Kejati NTT Terapkan Keadilan Restoratif dalam Kasus Penganiayaan di Sumba Barat
Hukum

Kejati NTT Terapkan Keadilan Restoratif dalam Kasus Penganiayaan di Sumba Barat

Kupang, 18 Februari 2025 – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) kembali menunjukkan komitmennya dalam menerapkan keadilan restoratif (restorative justice) sebagai solusi penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan. Pada Selasa, 18 Februari 2025, Kejati NTT menggelar ekspose yang menghasilkan keputusan penghentian penuntutan terhadap kasus penganiayaan di Kejaksaan Negeri Sumba Barat. Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh dalam menciptakan penyelesaian hukum yang lebih humanis dan berkeadilan.

Penghentian Penuntutan Kasus Penganiayaan di Sumba Barat

Kasus ini melibatkan tersangka Welem Wora Kaka alias Welem, yang diduga melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Konflik bermula dari perselisihan antara tersangka dan korban, Lota Ndura, yang berujung pada tindakan kekerasan di Kabupaten Sumba Barat Daya. Korban mengalami luka-luka akibat benda tajam, sebagaimana tercantum dalam Surat Visum et Repertum Nomor: 263/VIII/KH/XII/2024 yang dikeluarkan oleh Puskesmas Kawango Hari.

Proses penghentian penuntutan ini dilakukan setelah adanya perdamaian pada 11 Februari 2025, yang melibatkan tersangka, korban, keluarga kedua belah pihak, serta tokoh masyarakat dan agama di Rumah Restorative Justice Kantor Kepala Desa Mali Iha, Kecamatan Kodi, Kabupaten Sumba Barat Daya. Pendekatan ini sejalan dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, yang bertujuan untuk memulihkan hubungan antara tersangka dan korban.

Pertimbangan Penghentian Penuntutan

Keputusan penghentian penuntutan ini didasarkan pada beberapa pertimbangan, antara lain:

Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun dan nilai kerugian tidak melebihi Rp2.500.000.

Perdamaian dilakukan secara sukarela dan tanpa syarat.

Tersangka dan korban memiliki hubungan keluarga (korban adalah paman tersangka).

Hubungan antara tersangka dan korban telah pulih, serta tidak ada dendam.

Kejati NTT: Keadilan Restoratif sebagai Solusi Humanis

Zet Tadung Allo, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, menegaskan pentingnya pendekatan keadilan restoratif dalam menciptakan penyelesaian konflik yang lebih damai.

“Pendekatan keadilan restoratif adalah langkah maju dalam memberikan ruang bagi pemulihan hubungan dan tanggung jawab pelaku tanpa mengabaikan hak-hak korban. Ini adalah wujud keadilan yang lebih humanis, inklusif, dan relevan dengan nilai-nilai masyarakat kita,” jelas Kajati NTT.

Beliau juga menekankan bahwa penerapan keadilan restoratif dapat mengurangi penumpukan perkara di pengadilan serta mempercepat penyelesaian hukum secara lebih efisien dan berkeadilan.

Rakor Pelaksanaan PSN Tambak Udang Terintegrasi di Sumba Timur.

Kejati NTT Gelar Rakor Penyelesaian Pengadaan Tanah PSN Bendungan Mbay/Lambo.

Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.

Dampak Positif bagi Masyarakat

Penghentian penuntutan ini tidak hanya memberikan keadilan bagi para pihak, tetapi juga menciptakan harmoni sosial serta mencegah konflik berkepanjangan. Kejati NTT berkomitmen untuk terus menjadi pelopor dalam penerapan hukum yang humanis, berorientasi pada penyelesaian konflik, serta berbasis nilai-nilai lokal masyarakat Nusa Tenggara Timur.

Dengan pendekatan restorative justice, Kejati NTT berharap dapat membangun sistem hukum yang lebih adil, bermartabat, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.

Jumlah Pengunjung : 174

You can share this post!