Ruang Bangsa - RRI.CO.ID, AMBON : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kembali menghentikan penuntutan kasus penyalagunaan narkotika lewat ruang Restorative Justice, Selasa, 31 Maret 2026. Penghentian kasus tersebut langsung diajukan ke Tim Restorative Justice pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung yang dipimpin oleh Direktur B, Zulfikar Tanjung.
Kasus narkoba jenis sabu ini milik Kejaksaan Negeri Ambon. Tersangka R alias Mala pun bebas dari jeratan hukum sebagaiman diatur dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009.
“Mewakili jajaran, kami mengajukan permohonan Restorative Justice dalam perkara Penyalahgunaan Narkotika yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Ambon. Semoga persyaratan yang diajukan dapat diterima dan perkaranya dapat dihentikan,”ungkap Wakajati Maluku Adhi Prabowo, yang memimpin langsung pengajuan Restorative Justice terhadap kasus tersebut.
Dalam Video Conference itu, Kasi Intel Alfred Talompo selaku Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, menjelaskan bahwa tersangka Mala di amankan oleh petugas Ditresnarkoba Polda Maluku beserta barang bukti berupa 1 paket sabu dengan berat total 0,38, 3 buah kaca pirex, 1 buah cangklung, 2 buah korek api gas, 1 buah cotonbuds, 2 buah sekop yang terbuat dari sedotan, 2 buah sumbu, 1 buah bong/alat hisap sabu, 1 buah kotak kacamata warna hitam dan menyita 1 buah Handphone warna silver.
Namun berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diketahui menggunakan Narkotika jenis Shabu sejak tahun 2023 sampai 2025 sebanyak 5 kali untuk diri sendiri, yang didapatnya dari seseorang yang berinisial “D”, dengan alasan untuk menghilangkan stress akibat usahanya yang bangkrut karena ditipu oleh teman baiknya sendiri.
Dalam upaya penyelesaiannya, Tim Jaksa Fasilitator pada Kejaksaan Negeri Ambon telah mengundang sejumlah pihak pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026, diantaranya keluarga tersangka, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tetangga tersangka dan disaksikan oleh Penyidik Polda Maluku, untuk bersepakat menyelesaikan penanganan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika tersebut melalui rehabilitasi dan menandatangani Pakta Integritas sebagai upaya yang dicapai dari pendekatan Restorative Justice.
Selain itu, keluarga tersangka telah membuat Surat Jaminan untuk menyatakan dan menjamin tersangka bersedia menjalani rehabilitasi melalui proses hukum serta surat pernyataan dari tersangka yang menyatakan bersedia menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dengan biaya rehabilitasi yang ditanggung secara mandiri.
“Kami mengusulkan kepada pimpinan untuk melakukan Rehabilitasi Medis dan Sosial kepada tersangka selama 4 (empat) Bulan di Rumah Sakit Khusus Daerah Provinsi Maluku dan Kerja Sosial pada BLK (Balai Latihan Kerja) Kota Ambon selama 1 (satu) Bulan,” Ujar Alfred selaku Plh. Kejari Ambon dalam paparannya.
Selain pengajuan persyaratan tersebut, Kejaksaan Negeri Ambon juga mengajukan pertimbangan lainnya sebagai alasan pertimbangan yuridis yakni sesuai dengan Ketentuan Pasal 85 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, dan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa, serta Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Berdasarkan Pendekatan Keadilan Restoratif.
Sebagaimana syarat dan ketentuan pada pengajuan Restorative Justice dalam perkara Penyalahgunaan Narkotika tersebut. Tim Restorative Justice pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, berkesimpulan menyetujui perkara tersebut diselesaikan melalui restorative justice, berdasarkan Keadilan Restoratif dan memerintahkan agar tersangka segera direhabilitasi.
Atas upaya penyelesaian penanganan perkara penyalahgunaan Narkotika yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku dan Kejaksaan Negeri Ambon, Publik Maluku mengapresiasi upaya Kejaksaan dalam menerapkan penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan serta menjadikan program Restorative Justice sebagai langkah yang komprehensif dan efektif dalam upaya hukum kepada masyarakat yang menjadi korban penyalahgunaan Narkotika.
Sekedar tahu, dalam video conference tersebut, turut hadir mendampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku antara lain Asisten Tindak Pidana Umum I Wayan Suwardi, Kasi B Selamat Indera Wijaya dan Kasi C Juneta Pattiasina serta diikuti secara virtual oleh jajaran Bidang Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri se-Maluku.