Kejati Kepri Terapkan Keadilan Restoratif Pertama Kali dengan KUHAP Baru
Sumber Foto: Ulasan.co
Hukum

Kejati Kepri Terapkan Keadilan Restoratif Pertama Kali dengan KUHAP Baru

Ruang Bangsa - TANJUNGPINANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Riau kembali menerapkan pendekatan hukum yang mengedepankan keadilan restoratif. Kali ini, dua perkara pidana disetujui untuk dihentikan penuntutannya melalui mekanisme restorative justice setelah dinilai memenuhi syarat hukum yang berlaku.

Persetujuan tersebut diberikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, dalam ekspose perkara yang digelar secara virtual bersama jajaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Selasa 10 Maret 2026.

Dalam kegiatan tersebut, Kajati Kepri didampingi sejumlah pejabat utama Kejati, di antaranya Wakajati, Asisten Intelijen, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Asisten Pembinaan, serta Asisten Tindak Pidana Khusus.

Selain itu, ekspose juga diikuti secara daring oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis, dan Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, Rusmin.

Ekspose perkara tersebut disampaikan di hadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung yang diwakili oleh Direktur A pada Jampidum, Hari Wibowo.

Dalam proses tersebut, dua perkara pidana diusulkan untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice. Kedua perkara tersebut dinilai telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Perkara pertama adalah kasus penganiayaan yang melibatkan tersangka Meli Agustin Binti Suarno, yang dijerat Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan ditangani oleh Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Sementara itu, perkara kedua adalah kasus penadahan dengan tersangka Miftahul Rozaqi Efendi alias Zaqi Bin Slamet Efendi yang melanggar Pasal 591 huruf a dalam undang-undang yang sama. Perkara tersebut ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bintan.

Keputusan itu diambil Kajati Kepri bersama Jampidum Kejagung RI terkait kasus penganiayaan yang ditangani Kejari Tanjungpinang dan kasus penadahan oleh Kejari Bintan.

“Perkara yang diselesaikan melalui RJ melibatkan tersangka Meli Agustin kasus penganiayaan dan Miftahul Rozaqi Efendi kasus penadahan,” kata Kajati melalui rilisnya, Rabu 11 Maret 2026.

Setelah melalui proses ekspose dan penilaian, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui penghentian penuntutan terhadap kedua perkara tersebut. Keputusan tersebut diambil dengan pertimbangan bahwa kasus tersebut telah memenuhi persyaratan penerapan keadilan restoratif.

Selain itu, penerapan penghentian penuntutan ini juga mengacu pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 serta Surat Edaran Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022 tentang pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Dengan adanya persetujuan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dan Kepala Kejaksaan Negeri Bintan selanjutnya akan memproses penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).

“Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk kepastian hukum sekaligus menghadirkan kemanfaatan hukum bagi masyarakat melalui penyelesaian perkara yang lebih humanis,” katanya.

Menariknya, proses penghentian penuntutan ini juga menjadi momen penting bagi wilayah Kepulauan Riau. Pasalnya, melalui usulan dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, mekanisme keadilan restoratif tersebut untuk pertama kalinya diterapkan dengan menggunakan ketentuan baru dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

“Penerapan aturan baru tersebut diharapkan dapat memperkuat pendekatan keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, khususnya di wilayah Kepulauan Riau,” pungkasnya.