Kejati Jambi Terapkan Keadilan Restoratif dalam Kasus Penipuan
Hukum

Kejati Jambi Terapkan Keadilan Restoratif dalam Kasus Penipuan

Ruang Bangsa - VIVA Jakarta - Pendekatan hukum yang menitikberatkan pada pemulihan kembali hubungan sosial kini semakin diperkuat di daerah. Kejaksaan menghentikan penuntutan perkara tindak pidana penipuan di Muara Jambi, Jambi melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ), setelah tercapainya kesepakatan damai antara korban dan tersangka.

Persetujuan penghentian penuntutan tersebut diberikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktorat terkait kepada Kejaksaan Tinggi Jambi, atas permohonan yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Muara Jambi.

Kepala Kejati Jambi, Sugeng Hariadi, menjelaskan perkara yang diselesaikan melalui RJ tersebut merupakan kasus dugaan penipuan dengan tersangka Gunawan anak dari Lie Jap Kauw yang disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ia menegaskan, penghentian penuntutan melalui pendekatan keadilan restoratif menjadi bentuk konkret kehadiran negara dalam menyelesaikan konflik hukum secara lebih humanis.

“Pelaksanaan keadilan restoratif pada esensinya adalah upaya memulihkan keadaan dan menjaga harmonisasi yang dituangkan dalam bentuk kesepakatan,” kata Sugeng dalam ekspose perkara, Rabu, 25 Februari 2026.

Menurutnya, penerapan mekanisme RJ dilakukan setelah korban dan tersangka sepakat berdamai. Dengan adanya kesepakatan tersebut, proses penegakan hukum tidak lagi berorientasi pada penghukuman semata, tetapi juga pada pemulihan hubungan sosial yang sempat terganggu akibat tindak pidana.

Sugeng juga menekankan bahwa implementasi penghentian penuntutan harus tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, khususnya setelah diberlakukannya regulasi baru dalam sistem peradilan pidana.

“Pelaksanaan penghentian penuntutan karena telah adanya perdamaian antara korban dan tersangka berdasarkan keadilan restoratif wajib memenuhi dan dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya Bab IV mengenai mekanisme keadilan restoratif Pasal 79 sampai dengan Pasal 88,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia meminta agar segera dilakukan koordinasi lintas lembaga, termasuk dengan pengadilan negeri setempat, guna memperoleh penetapan yang diperlukan dalam proses RJ sesuai ketentuan KUHAP terbaru.

Sinergi antar lembaga penegak hukum dinilai penting untuk memastikan implementasi sanksi alternatif seperti pidana kerja sosial dapat berjalan secara efektif dan terukur. Hal ini mencakup kesiapan sarana, mekanisme pembinaan dan pengawasan, hingga pemenuhan hak dan kewajiban pihak terkait.

You can share this post!