Ruang Bangsa - Kasubsi Pra Penuntutan Tindak Pidana Umum Kejari Merauke, Olyvia Rara’ Sampebulu’, SH bersama Kejari Merauke saat memberi keterangan terkait SPDP) kasus pembunuhan pilot dan copilot Pesawat Smart Air PK-SNR di Bandara Korowai
Pembaca : 517
Merauke, PSP – Kejaksaan Negeri Merauke menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus pembunuhan pilot dan copilot Pesawat Smart Air PK-SNR di Bandara Korowai, Kabupaten Boven Digoel, yang terjadi Rabu, 11 Februari 2026.
Kasubsi Pra Penuntutan Tindak Pidana Umum Kejari Merauke, Olyvia Rara’ Sampebulu’, Rabu (25/2), mengatakan SPDP tersebut dikirim penyidik Polres Boven Digoel dan hingga kini belum menetapkan tersangka.
“Belum ada penetapan tersangka karena pelaku berkelompok dan melarikan diri ke hutan. Penyidik masih melakukan penyisiran,” ujarnya.
Ia menyebut perkiraan sementara ada dua pelaku, namun jumlah tersebut bisa berkembang sesuai hasil penyidikan. Alat bukti yang akan digunakan antara lain keterangan saksi, bukti elektronik berupa video, serta senjata yang digunakan pelaku.
“Untuk senjata, kami belum tahu apakah dihilangkan atau tidak. Jika dihilangkan, akan dimasukkan dalam daftar pencarian barang bukti,” katanya.
Saat ini saksi-saksi yang melihat peristiwa tersebut masih diperiksa. Selanjutnya, penyidik wajib menetapkan tersangka dan mengirimkan berkas tahap satu ke Kejari Merauke untuk diteliti, termasuk penentuan pasal yang disangkakan. Perkara pembunuhan pilot dan copilot di Bandara Korowai ini dikategorikan sebagai perkara penting dan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. [ERS-NAL]
Post navigation
Previous: Boven Digoel Terus Jadi Sasaran APH, Kali Ini Korupsi di BUMD
Next: JPT Bakal Gelar Aksi Protes dan Mogok Kerja Tolak Kenaikan Biaya Pelayaran
More Stories
Berita Utama
Berita Utama
Berita Utama
Tinggalkan Balasan
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Komentar *
Nama *
Email *
Situs Web
Simpan nama, email, dan situs web saya pada peramban ini untuk komentar saya berikutnya.