Kejari Mamuju Terapkan Asas Lex Favor Reo untuk Penyesuaian Pidana yang Lebih Manusiawi
Hukum

Kejari Mamuju Terapkan Asas Lex Favor Reo untuk Penyesuaian Pidana yang Lebih Manusiawi

Ruang Bangsa - RRI.CO.ID, Mamuju - Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Mamuju menegaskan penerapan asas lex favor reo dalam masa transisi KUHP dan KUHAP baru demi penyesuaian pidana yang lebih manusiawi.

Dalam Dialog Interaktif “Jaksa Menyapa” RRI Mamuju, Kamis 5 Maret 2026, jaksa Kejari Mamuju mensosialisasikan KUHP baru, KUHAP baru, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Mamuju, Zico Extrada menyampaikan terkait aturan dan perubahan perundang-undangan.

“Kita gunakan aturan yang paling ringan bagi terdakwa ketika terjadi perubahan perundang-undangan, itulah inti asas lex favor reo,” ujarnya.

Ia mencontohkan penerapan asas itu pada perkara narkotika, ketika pengguna dengan hasil asesmen pemakai tidak lagi otomatis diarahkan pada ancaman minimal penjara yang memberatkan.

“Asas ini hadir agar pemidanaan lebih adil, tidak sekadar menghukum, tetapi tetap menjaga efek jera dan perlindungan korban,” tambahnya.

Calon jaksa I Made Aditya Sastra Nugraha menambahkan, penyesuaian pidana dan perluasan restorative justice diharapkan mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan, sekaligus menekan biaya pemeliharaan narapidana bagi negara.

Ia menyebut tantangan utama berada pada kecepatan aparat penegak hukum memahami tiga regulasi baru secara bersamaan, sambil memastikan proses pra-penuntutan berlangsung lebih singkat, sederhana, dan tetap memberi kepastian hukum.

“Saya melihat dari adanya KUHP baru ini, tersangka sekarang lebih difokuskan pada pemulihan dengan adanya restorative justice, bukan lagi semata-mata dituntut dengan pidana atau nestapa,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kejari Mamuju mengajak masyarakat mengenali hukum dan menjauhi hukuman, seraya menegaskan komitmen melanjutkan sosialisasi KUHP baru, KUHAP baru, dan UU 1/2026 agar masa transisi berjalan tertib.

You can share this post!