MADIUN, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Kota Madiun menghentikan penuntutan tersangka Purbandaru Cahyo Laksono dalam perkara tindak pidana lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Penghentian penanganan kasus kecelakaan yang menyebabkan seorang siswa bernama Bagus Burham dilakukan setelah ada kesepakatan damai antara tersangka dan keluarga korban.
Kasi Intel Kejari Kota Madiun, Dicky Andi Firmansyah yang dikonfirmasi Kamis (31/7/2025) menyatakan penghentian penanganan kasus dilakukan setelah permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice disetujui Kejati Jatim.
"Sebelumnya kami ekspos dalam forum virtual bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Kamis (24/7/2025) yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Kuntadi. Dari ekspos itu disetujui setelah dilakukan evaluasi oleh jajaran Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Jatim," kata Dicky.
Pengemudi Mobil yang Menabrak Argo Ericko, Mahasiswa FH UGM, Ditetapkan Jadi Tersangka
Artikel Kompas.id
Dicky mengatakan perkara ini berawal pada tersangka Perbundaru mengendarai mobil pick-up Daihatsu Grand Max AE-8453-G hendak parkir mundur di Jalan Kapten Tendean, Kota Madiun Rabu (12/3/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.
Dari arah berlawanan melaju sepeda motor Honda Vario AE- 5189-DX yang dikendarai Bagus Burham dengan kecepatan tinggi (±80 km/jam), langsung menabrak bagian belakang mobil tersangka.
Akibat benturan tersebut, korban terjatuh dan meninggal dunia di tempat.
Tersangka dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun penjara.
Namun, setelah dilakukan pendalaman dan pendekatan restorative justice oleh jaksa fasilitator bersama pihak keluarga korban,dicapai kesepakatan perdamaian.
Pertimbangan kasus itu layak dihentikan penuntutannya lantaran tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tidak pernah dihukum sebelumnya.
Selain tersangka tidak masuk dalam DPO dan bukan residivis.
"Tersangka tidak dalam pengaruh alkohol atau narkoba saat kejadian. Selain itu sudah terjadi perdamaian antara tersangka dan keluarga korban," kata Dicky.
Tak hanya itu, tersangka telah memberikan uang santunan duka dan ganti rugi sepeda motor kepada keluarga korban. Selain itu k
faktor kelalaian juga terdapat pada korban, yang masih berusia 16 tahun, belum memiliki SIM, dan mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi.
Dicky menambahkan penghentian penuntutan melalui restorative justice adalah bentuk nyata dari penegakan hukum yang berbasis hati nurani serta mengedepankan nilai keadilan.
Proses ini juga menjadi salah satu upaya Kejaksaan untuk mendekatkan hukum kepada masyarakat dan menciptakan penyelesaian yang adil bagi semua pihak.