Kejari Belawan Hentikan Penuntutan Kasus Salah Transfer Dana Melalui Keadilan Restoratif
Hukum

Kejari Belawan Hentikan Penuntutan Kasus Salah Transfer Dana Melalui Keadilan Restoratif

Ruang Bangsa - Medan (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Sumatera Utara, menghentikan penuntutan perkara salah transfer dana sebesar Rp121 juta, setelah korban dan tersangka sepakat berdamai melalui pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Belawan Yogi Taufik Fransis, Rabu (9/7), di Medan, mengatakan perkara diselesaikan di luar pengadilan karena memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

"Perdamaian dicapai antara korban Chandra Ady Putra dan tersangka Iwan Chandra Hadinata pada Selasa (24/6), di Rumah Restorative Justice Kejari Belawan," ujar Yogi.

Ia menjelaskan, perkara bermula ketika korban hendak mengirimkan dana dari hasil pengumpulan uang supir truk pengantar minuman kepada rekan kerjanya, Iwan Chandra melalui aplikasi BRImo.

Namun karena kemiripan nama, korban keliru mentransfer dana ke rekening milik tersangka Iwan Chandra Hadinata sebanyak dua kali, yakni pada 23 April dan 24 April 2024, dengan total nilai mencapai Rp 121.712.200 atau Rp121 juta lebih.

Setelah menyadari kekeliruan, korban melaporkan hal tersebut ke pihak Bank BRI dan mengirimkan surat pernyataan salah transfer.

Namun dana tersebut sebagian besar telah digunakan oleh tersangka, dan menyisakan uang Rp13,9 juta di rekeningnya.

Pihak bank kemudian mempertemukan korban dan tersangka melalui konferensi daring di BRI Tangerang City. Tersangka sempat mengajukan opsi cicilan pengembalian, namun ditolak korban.

Karena tidak ada pelunasan sisa dana sebesar Rp 107.812.200 dalam batas waktu tujuh hari, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian, dan perkara berlanjut ke kejaksaan.

Namun saat berkas sampai di Kejari Belawan, pihaknya menilai bahwa perkara ini layak untuk dipertimbangkan penyelesaiannya melalui jalur non-litigasi, yaitu mediasi berbasis keadilan restoratif.

Dalam proses mediasi yang difasilitasi Jaksa Fungsional Serli Dwi Warmi dan Bella Azigna Purnama, kedua pihak sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan dan saling memaafkan.

“Penegakan hukum harus memberi manfaat, bukan hanya semata-mata penghukuman. Dalam perkara ini, pendekatan hati nurani menjadi bagian penting dalam mewujudkan keadilan,” tegas Yogi.

Pihaknya menilai perkara tersebut layak dihentikan karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, menunjukkan itikad baik, tersangka meminta maaf kepada korban, dan telah berdamai, serta kerugian korban telah dibayarkan lunas oleh tersangka.

Yogi menambahkan, pendekatan keadilan restoratif merupakan bagian dari humanisasi penegakan hukum yang memprioritaskan pemulihan hubungan sosial dan keadilan substantif antara korban dan pelaku.

“Pendekatan keadilan restoratif menjadi bentuk humanisasi hukum, yang mengedepankan pemulihan hubungan sosial antara pelaku dan korban serta mencegah overkriminalisasi perkara yang masih dapat diselesaikan di luar pengadilan,” jelasnya.

You can share this post!