Kejaksaan Negeri Aceh Singkil mengambil langkah progresif dengan menghentikan penuntutan perkara penadahan melalui jalur Keadilan Restoratif, sebuah pendekatan humanis yang menekankan perdamaian dan sanksi sosial.
01:03:09
Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil secara resmi menghentikan penuntutan terhadap perkara dugaan penadahan. Keputusan ini diambil berdasarkan prinsip keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) yang mengutamakan perdamaian antara pihak-pihak yang terlibat. Langkah ini menunjukkan komitmen penegakan hukum yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan.
Perkara yang dihentikan penuntutannya melibatkan tersangka berinisial AG atas dugaan tindak pidana penadahan. Penghentian ini terjadi setelah adanya kesepakatan damai antara tersangka dengan korban, yang disaksikan langsung oleh perangkat desa setempat. Perdamaian ini menjadi dasar utama penerapan keadilan restoratif.
Meskipun penuntutan dihentikan, tersangka AG tetap dikenakan sanksi sosial berupa kewajiban membersihkan jalan desa di tempat tinggalnya. Sanksi ini bertujuan sebagai edukasi dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, sejalan dengan semangat keadilan restoratif.
Detail Perkara dan Proses Perdamaian
Kepala Kejari Aceh Singkil, Muhammad Junaidi, menjelaskan bahwa perkara penadahan ini melibatkan seorang tersangka berinisial AG. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 480 juncto sebagaimana perubahan penyesuaian dengan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini dimungkinkan karena tercapainya perdamaian antara tersangka dan korban. Proses perdamaian tersebut berlangsung dengan disaksikan oleh perangkat desa masing-masing pihak, memastikan kesepakatan yang sah dan disetujui bersama.
Perdamaian yang terjalin menjadi faktor krusial dalam keputusan Kejari Aceh Singkil untuk menerapkan pendekatan keadilan restoratif. Hal ini sesuai dengan tujuan RJ yang menekankan pada pemulihan hubungan dan penyelesaian konflik di luar jalur pengadilan formal.
Syarat dan Dasar Hukum Penghentian Penuntutan
Muhammad Junaidi menegaskan bahwa penghentian penuntutan ini memenuhi beberapa syarat penting. Salah satunya adalah tindak pidana yang dilakukan tersangka memiliki ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun penjara. Ini merupakan salah satu kriteria utama untuk penerapan keadilan restoratif.
Selain itu, tersangka AG diketahui baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan merupakan seorang residivis. Kondisi ini juga menjadi pertimbangan kuat dalam memenuhi syarat penghentian penuntutan berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI.
Dasar hukum penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif ini mengacu pada Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Peraturan ini dirancang untuk menekankan pemulihan serta keseimbangan perlindungan baik bagi korban maupun tersangka, bukan sekadar pembalasan.
Komitmen Kejaksaan dalam Penegakan Hukum Humanis
Penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif ini merupakan wujud nyata komitmen kejaksaan dalam mewujudkan penegakan hukum yang humanis. Pendekatan ini mengedepankan hati nurani dan mencari solusi yang lebih konstruktif bagi semua pihak.
“Penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif tersebut merupakan komitmen kejaksaan dalam mewujudkan penegakan hukum yang humanis dan mengedepankan hati nurani,” kata Muhammad Junaidi. Pernyataan ini menggarisbawahi filosofi di balik keputusan tersebut.
Melalui Keadilan Restoratif, Kejaksaan berupaya menciptakan keadilan yang tidak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan kerugian dan memperbaiki hubungan sosial. Sanksi sosial yang diberikan kepada tersangka juga menjadi bagian dari proses edukasi dan reintegrasi ke masyarakat.