Tanjungpinang
KBRN, Tanjungpinang: Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) melaksanakan ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif. Penghentian penuntutan itu terhadap perkara penganiayaan di hadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Asep Nana Mulyana, yang dilaksanakan melalui virtual, Senin (29/9/2025).
Perkara penganiayaan yang diselesaikan secara Restorative Justice (RJ) tersebut atas nama Tersangka Judin Manik Als Manik A.d Gunung Manik (Alm). Judin diduga melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Karimun.
Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, mengatakan perkara tersebut telah disetujui untuk dihentikan Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif oleh Jampidum Kejagung RI dengan pertimbangan telah memenuhi syarat. Sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Melalui Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. “Penghentian penuntutan ini telah memenuhi persayaratan,” ujar Yusnar Yusuf.
Berdasarkan Surat Edaran dijelaskan persyaratan yang telah di penuhi pertama, telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dengan Tersangka. Tersangka belum pernah dihukum, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Kemudian Ancaman pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun, tidak ada kerugian secara materil yang dialami oleh Korban. Tersangka mengakui kesalahan dan melakukan permintaan maaf kepada korban.
Kemudian korban telah memaafkan perbuatan tersangka dan pertimbangan Sosiologis. Selain itu, masyarakat merespon positif Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, demi keharmonisan warga setempat.
Berdasarkan ketentuan tersebut juga selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Karimun akan segera memproses penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2)."Berdasarkan Keadilan Restoratif Justice sebagai perwujudan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum,” tuturnya.
Kemudian merupakan suatu kebutuhan hukum masyarakat dan sebuah mekanisme yang harus dibangun dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan dan pembaharuan sistem peradilan. Hal ini dengan memperhatikan azas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat.