Kejaksaan Mamuju Terapkan Aturan Baru Koordinasi Pidana dalam Tiga Hari
Hukum

Kejaksaan Mamuju Terapkan Aturan Baru Koordinasi Pidana dalam Tiga Hari

Ruang Bangsa - RRI.CO.ID, Mamuju - Kejaksaan Negeri Mamuju menegaskan KUHAP baru membatasi P‑19 hanya sekali dan mewajibkan koordinasi tiga hari penyidik–jaksa agar “bolak‑balik berkas” berhenti.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Mamuju, Zico Extrada dalam Dialog Interaktif “Jaksa Menyapa” RRI Mamuju, Kamis 5 Maret 2026, menjelaskan mekanisme baru penanganan perkara pidana pada masa transisi KUHP dan KUHAP nasional.

“Kini setelah SPDP diterima jaksa, penyidik wajib berkoordinasi dalam tiga hari, sehingga petunjuk P‑19 cukup satu kali saja,” ujar Zico Extrada.

Ia menegaskan, pola kerja “sepiring berdua” antara penyidik dan penuntut umum ini ditujukan mengurangi ketidakpastian hukum akibat berkas perkara yang berulang kali dikembalikan.

“Sekarang masyarakat tidak lagi disuguhi istilah ‘bolak‑balik berkas’, karena setelah satu P‑19, berkas harus jelas: lanjut, gelar, atau berhenti,” katanya.

Calon jaksa I Made Aditya Sastra Nugraha menambahkan, percepatan pra‑penuntutan ini sejalan dengan semangat KUHAP baru untuk memangkas waktu penanganan perkara dan menekan biaya penegakan hukum.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Antonius menyebut, pengaturan baru ini menuntut aparat penegak hukum belajar cepat, sekaligus membuka ruang pengawasan masyarakat terhadap transparansi proses penyidikan dan penuntutan.

Lebih lanjut, Kejari Mamuju mengajak warga mengenali aturan KUHAP dan KUHP baru, agar memahami hak dan kewajiban ketika berhadapan dengan proses hukum di masa transisi.

You can share this post!