MAKASSAR, BKM — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) dalam perkara penganiayaan yang ditangani Kejaksaan Negeri Bulukumba.
Persetujuan tersebut diberikan setelah dilakukan ekspose perkara yang dipimpin langsung Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi didampingi Wakajati Sulsel, Prihatin, Kajari Bulukumba, Erwin Juma, serta jajaran pimpinan bidang pidana umum Kejati Sulsel.
Perkara ini menjerat tersangka DS (52), seorang ibu rumah tangga yang memiliki 10 orang anak. DS disangkakan melanggar Pasal 466 Ayat (1) KUHP terkait dugaan tindak pidana penganiayaan.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa, 19 Agustus 2025, sekitar pukul 09.00 Wita, di Lingkungan Marana, Kelurahan Palampang, Kabupaten Bulukumba.
Saat itu, tersangka yang baru kembali dari kandang sapi melihat korban HP (65) sedang berjalan kaki. Tersangka kemudian turun dari sepeda motor dan mengikuti korban, lalu memukul bagian pinggang dan paha kiri korban menggunakan kayu bakar.
Berita Terkait:
Operasi Ballo Manggala: 8 Warga Digerebek Polisi Saat Pesta
Tindakan tersebut dipicu emosi tersangka akibat isu yang diduga disebarkan korban yang menyebutkan tersangka akan diperistri kerabatnya sendiri. Tersangka membantah isu tersebut karena keduanya masih memiliki hubungan keluarga sebagai sepupu. Kejadian tersebut akhirnya berhenti setelah dilerai seorang saksi berinisial H.
Upaya perdamaian antara tersangka dan korban telah dilaksanakan pada 7 Januari 2026. Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan dan menyatakan berdamai tanpa syarat.
Berdasarkan hasil ekspose, Kejati Sulsel menilai perkara tersebut telah memenuhi syarat penerapan Restorative Justice. Pertimbangan yang mendasari antara lain karena tersangka dan korban masih memiliki hubungan keluarga, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan residivis, serta memiliki tingkat ketercelaan yang rendah.
Selain itu, tersangka dikenal berperilaku baik di lingkungan tempat tinggalnya serta aktif dalam kegiatan sosial dan keagamaan. Ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut juga berada di bawah lima tahun penjara, serta telah tercapai kesepakatan damai antara tersangka dan korban.
Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan, penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif bertujuan untuk mengedepankan pemulihan hubungan sosial dan rasa keadilan di tengah masyarakat.
”Dengan adanya perdamaian ini, diharapkan hubungan antara tersangka dan korban dapat kembali pulih. Perkara ini telah memenuhi ketentuan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 dan diharapkan menjadi pembelajaran agar perbuatan serupa tidak terulang,” tegasnya.
Dengan disetujuinya permohonan tersebut, proses penuntutan terhadap tersangka secara resmi dihentikan berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Sebagai tindak lanjut, kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba diperintahkan untuk segera menyampaikan surat ke pengadilan negeri guna penerbitan Surat Persetujuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. (jar)
Bulukumba Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel Penganiayaan Restorative Justice
Rekomendasi Untukmu
Operasi Ballo Manggala: 8 Warga Digerebek Polisi Saat Pesta
Pengendara Mabuk, Geber Motor di Manggala, Nyaris Diamuk Warga
Polisi Bekuk Dua Anggota Geng Motor di Emmy Saelan
Residivis Pencurian Elektronik Ditangkap di Makassar
Terpidana Kosmetik Ilegal Jamin Ruko ke Kejari Makassar
Geng Motor Serang Warga dengan Busur, Tiga Luka
Epaper Berita Kota Makassar