Kejaksaan Hentikan Penuntutan Kasus Narkoba Melalui Restorative Justice
Hukum

Kejaksaan Hentikan Penuntutan Kasus Narkoba Melalui Restorative Justice

Ruang Bangsa - AMBON, Siwalima.id - Kejaksaan Negeri Ambon bersa­ma Kejaksaan Tinggi Maluku mela­kukan penghentian penuntutan da­lam perkara tindak pidana narkoba.

Penghentian penyidikan dilaku­kan melalui vidoe conference di ruang rapat Kejaksaan Tinggi Ma­luku, Selasa (31/3).

Dalam rilis yang diterima Siwa­lima, dari Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Penghentian penun­tutan tersebut diusulkan oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Adhi Prabowo serta pihak Kejari Ambon yang diwakili oleh Kasi Intel, Alfred Talompo kepada Tim Restorative Justice pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejak­saan Agung, yang dipimpin oleh Direktur B, Zulfikar Tanjung.

Dimana dalam Penanganan Per­kara Penyalahgunaan Narkotika sebagaimana tertuang dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan tersangka berinisial R alias Mala, ditangani oleh Kejaksaan Negeri Ambon dan telah dilakukan upaya penyelesaian dengan berbagai pihak melalui keadilan restoratif.

“Mewakili jajaran, kami me­ng­ajukan permohonan Restorative Justice dalam perkara Penyalahgunaan Narkotika yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Ambon. Semoga persyaratan yang diajukan dapat diterima dan perkaranya dapat dihentikan,” ungkap Wakajati Maluku Adhi Prabowo.

Dijelaskan, saat video confrence, pihak Kejari Ambon dalam hal ini diwakili oleh Kasi Intel Alfred Ta­lom­po selaku Plh Kepala Kejaksaan Negeri Ambon memaparkan dalam videos confrence tersangka diaman­kan oleh petugas Ditresnarkoba Polda Maluku beserta barang bukti berupa 1 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 0,38, 3 buah kaca pirex, 1 buah cangklung, 2 buah korek api gas, 1 buah cotonbuds, 2 buah sekop yang terbuat dari sedotan, 2 buah sumbu, 1 buah bong/alat hisap sabu, 1 buah kotak kacamata warna hitam dan menyita 1 buah Handphone warna silver.

Kemudian berdasarkan hasil pe­nyelidikan, tersangka diketahui menggunakan Narkotika jenis Sabu sejak tahun 2023 sampai 2025 sebanyak lima kali untuk diri sendiri. Sabu tersebut diperoleh dari sese­orang berinisial D.

Alasan tersangka memakai Sabu yakni untuk menghilangkan stress aki­­­bat usahanya yang bangkrut ka­rena ditipu oleh teman baiknya sendiri.

Dalam upaya penyelesaiannya, Tim Jaksa Fasilitator pada Kejak­saan Negeri Ambon telah mengun­dang sejumlah pihak Selasa (10/3) diantaranya keluarga tersangka, tokoh masyarakat, tokoh agama, tetangga tersangka dan disaksikan oleh Penyidik Polda Maluku, untuk bersepakat menyelesaikan penanga­nan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika tersebut melalui rehabi­litasi dan menandatangani Pakta Integritas sebagai upaya yang dicapai dari pendekatan Restorative Justice.

Selain itu, keluarga tersangka telah membuat surat jaminan untuk menyatakan dan menjamin tersang­ka bersedia menjalani rehabilitasi melalui proses hukum serta surat pernyataan dari tersangka yang me­nyatakan bersedia menjalani reha­bilitasi melalui proses hukum de­ngan biaya rehabilitasi yang ditang­gung secara mandiri.

“Kami mengusulkan kepada pim­pinan untuk melakukan Rehabilitasi Medis dan Sosial kepada tersangka selama empat bulan di Rumah Sakit Khusus Daerah Provinsi Maluku dan Kerja Sosial pada Balai Latihan Kerja Kota Ambon selama satu bulan,” ujar Alfred.

Selain pengajuan persyaratan ter­sebut, Kejaksaan Negeri Ambon juga mengajukan pertimbangan lain­nya sebagai alasan pertimbangan yuridis yakni sesuai dengan Ke­tentuan Pasal 85 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, dan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalah­gunaan Narkotika Melalui Rehabi­litasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa, serta Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Berdasarkan Pendekatan Keadilan Restoratif.

Sebagaimana syarat dan keten­tuan pada pengajuan Restorative Justice dalam perkara Penyalahgu­naan Narkotika tersebut.

Tim Restorative Justice pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang dipimpin oleh Direktur B, Zulfikar Tanjung, berkesimpulan menyetujui perkara tersebut dise­lesaikan melalui restorative justice, berdasarkan Keadilan Restoratif dan memerintahkan agar tersangka segera direhabilitasi. (S-29)

You can share this post!