Ringkasan Berita:
Kejaksaan Negeri Aceh Singkil menghentikan penuntutan kasus penadahan dengan tersangka AG melalui pendekatan restorative justice.
Penghentian dilakukan karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman di bawah lima tahun, serta telah ada perdamaian dengan korban.
Meski demikian, AG tetap dikenai sanksi sosial berupa kerja bakti membersihkan jalan desa sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Dede Rosadi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Aceh Singkil, menghentikan penuntutan perkara penadahan dengan tersangka AG, Kamis (19/2/2026).
Penghentian penuntutan tersebut dilakukan lantaran perkara tersebut diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).
AG disangka melanggar Pasal 480 KUHP Jo sebagaimana perubahan penyesuaian Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kasi Intel Kejari Aceh Singkil, Raja Liola Gurusinga, SH mengatakan alasan dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice lantaran tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Kemudian tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.
Alasan berikutnya telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka.
Lalu perlindungan kepentingan korban dan kepentingan hukum lainnya serta penghindaran stigma negatif dan pembalasan serta merespon keharmonisan di masyarakat
Meskipun dilakukan penghentian penuntutan, namun tersangka tetap dikenakan sanksi sosial yang bersifat edukatif dan berdampak bagi masyarakat luas berupa membersihkan jalan desa di tempat tinggalnya.
Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini didasarkan pada Peraturan Kejaksaan RI No 15 Tahun 2020.
"Dengan tujuan penyelesaian perkara tindak pidana dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan yang merupakan suatu kebutuhan hukum masyarakat dan sebuah mekanisme yang harus dibangun dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan dan pembaharuan sistem peradilan pidana," demikian Kasi Intel Kejari Aceh Singkil.