Ruang Bangsa - RRI. CO. ID, Jambi - Kejaksaan Agung menyetujui penghentian penuntutan atas dasar Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ) untuk kasus penipuan di wilayah hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi dengan tersangka Gunawan. Persetujuan disampaikan melalui Dir A Jampidum Hari Wibowo kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi Sugeng Hariadi, Rabu 25 Februari 2026.
Persetujuan dari Kejaksaan Agung tersebut menjadi dasar bagi Kajati Jambi untuk menyetujui permohonan penghentian penuntutan yang diajukan oleh Muaro Jambi tersebut. Perkara yang disetujui tersebut merupakan tindak pidana Penipuan dengan tersangka Gunawan, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kajati Jambi, Sugeng Hariadi menegaskan bahwa persetujuan penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif merupakan wujud nyata kehadiran negara di tengah masyarakat.
“Pelaksanaan keadilan restoratif pada esensinya adalah upaya memulihkan keadaan dan menjaga harmonisasi yang dituangkan dalam bentuk kesepakatan. Dengan berlakunya undang undang yang baru, segera lakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri untuk memperoleh penetapan,” kata Kajati Jambi.
Pelaksanaan penghentian penuntutan karena telah adanya Perdamaian antara Korban dan Tersangka berdasarkan keadilan restoratif yang wajib memenuhi dan dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP khususnya Bab IV mengenai Mekanisme Keadilan Restoratif Pasal 79 – 88.