Ruang Bangsa - Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) terkait kasus seorang guru honorer SDN Brabe 1 Probolinggo, Muhammad Misbahul Huda (MMH) sebagai tersangka kasus dugaan rangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD).
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni pun mengapresiasi langkah Kejagung, yang dianggap masih menggunakan hati nurani.
"Kejagung telah memutus kasus ini dengan melihat secara keseluruhan, bahwa memang tidak ada niat jahat, lalu sumber gajinya juga berbeda, jadi memang tidak sepatutnya yang bersangkutan diproses hukum. Jadi langkah Kejagung sudah sangat tepat sekali," kata dia dalam keterangannya, Rabu (25/2/2026).
Politikus NasDem ini berharap, apa yang dilakukan Kejagung ini akan terus konsisten.
"Hukum harus tegas, tapi juga harus punya empati. Kita harus bisa membedakan antara perbuatan yang memang berniat merugikan negara dan yang tidak. Jangan sampai hukum terasa kaku dan justru melukai rasa keadilan masyarakat kecil yang sedang berjuang," jelas dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Probolinggo menetapkan seorang guru honorer SDN Brabe 1 Probolinggo, Muhammad Misbahul Huda (MMH) sebagai tersangka kasus dugaan rangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD). Dia disebut merugikan negara hingga Rp 118 juta lantaran menerima gaji dari dua sumber yang dibiayai negara.
Berdasarkan ketentuan dalam kontrak kerja pendamping desa tercantum larangan penerima kontrak memiliki ikatan kerja lain yang bersumber dari APBN, APBD, maupun APBDes. Kontrak guru tidak tetap juga melarang adanya perjanjian kerja dengan instansi lain, apabila sama-sama dibiayai dana negara.
Guru Honorer di Probolinggo Jadi Tersangka Rangkap Jabatan, Kejagung: Sudah Dibebaskan
Terkait hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna menyatakan bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
"Bahwa terhadap yang bersangkutan hari Jumat 20 Februari 2026 sudah dikeluarkan penahanannya dari Rutan Kraksaan, dan selanjutnya kasus ini diambil alih oleh kejaksaan Tinggi Jatim, dan perkara ini dihentikan penyidikannya oleh kejaksaan Tinggi Jawa Timur," tutur Anang saat dikonfirmasi, Rabu (25/2/2026).
Anang menyebut, penghentian kasus ini mempertimbangkan sejumlah hal, antara lain tidak adanya sifat perbuatan melawan hukum, kerugian negara telah dipulihkan sebesar Rp 118.861.000, tersangka tidak diuntungkan, kepentingan umum terlayani, serta pertimbangan manfaat dan biaya alias cost and benefit penanganan perkara.
"Kan alasan hukumnya begini, alasan sepatutnya begini. Jadi, perbuatan melanggar hukumnya ada, tetapi bukan perbuatan tercela. Contohnya gini, dia kan di dana desa ini, memang khusus dana desa ini terkait dengan sarjana pendamping itu, tidak boleh merangkap jabatan yang satunya berasal sumbernya dari dana APBD atau APBN," jelas dia.
Tak Tahu Larangan Rangkap Jabatan
Anang mengatakan, berdasarkan pendalaman lebih jauh, Muhammad Misbahul Huda tidak mengetahui bahwa pekerjaan sampingan yang dijabat tak diperbolehkan, lantaran dianggap sebagai rangkap jabatan.
"Bahwa dia mencari side job-nya ini, dia tidak mengetahui dan dia ada subjek pelanggarannya ada. Dia melanggarnya dengan memasukkan keterangan kepala sekolahnya bahwa dia seolah tidak menjadi guru honorer, gitu lho. Kan kasihan, untungnya kan tidak seberapa, ya kan," ungkapnya.
Atas dasar itu, Kejaksaan langsung mengambil langkah persuasif untuk menyelesaikan kasus guru honorer tersebut. Terlebih, tersangka bersikap koperatif dalam mengembalikan kerugian negara.
"Apalagi sekarang dia sudah mengembalikan dan sudah kita keluarkan dari hari Jumat kemarin. Kita cepat respon tadi itu dan sudah diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kita mengutamakan pemulihan. Iya, pemulihan," kata Anang.
"Sudah, sudah (dihentikan) per hari ini. Iya, konfirmasi. Dari tadi pagi sudah dihentikan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kan dikeluarkan dulu, itu diambil alih. Setelah diambil alih baru diambil langkah keduanya, yaitu dihentikan per hari ini ya, penghentian penyidikannya. Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan, SKP2 ya istilahnya ya," tutup Anang.