Kapolri: Pentingnya Ruang Demokrasi yang Mendukung Kemajuan Bangsa
Ruang Bangsa

Kapolri: Pentingnya Ruang Demokrasi yang Mendukung Kemajuan Bangsa

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan pentingnya menjaga ruang demokrasi di Indonesia. Dalam sambutannya yang disampaikan melalui video pada acara Dialog Publik dengan tema "Penyampaian Pendapat di Muka Umum: Hak dan Kewajiban serta Tindakan Anarkis Menjadi Tanggung Jawab Hukum," Sigit menjelaskan bahwa meskipun kebebasan berpendapat di muka umum adalah hak konstitusional, hal tersebut harus dilakukan dengan cara yang tidak menghambat kemajuan bangsa.

"Ruang demokrasi harus tetap hidup, namun tidak boleh menjadi celah bagi tindakan yang menghambat kemajuan bangsa," ungkap Kapolri dalam acara yang berlangsung pada Senin, 29 September.

Lebih jauh, Sigit mengingatkan bahwa penyampaian pendapat diatur dalam UUD 1945 Pasal 28E Ayat 3 dan UU Nomor 9 Tahun 1998. Dia menekankan pentingnya pelaksanaan hak tersebut secara tertib, damai, dan bertanggung jawab untuk menghindari kerugian dan rasa takut di masyarakat.

Kapolri juga menyoroti peristiwa kerusuhan yang terjadi pada akhir Agustus hingga awal September, yang berdampak pada kerusakan fasilitas publik, korban jiwa, dan kekhawatiran di kalangan investor. "Peristiwa tersebut telah menimbulkan kerugian yang tidak sedikit, baik material maupun imaterial," ujarnya.

Kerugian material meliputi rusaknya fasilitas publik, gedung DPR, dan markas polri di berbagai daerah. Sementara itu, kerugian imaterial mencakup rasa takut, kekhawatiran, dan trauma di tengah masyarakat. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dan mendukung pertumbuhan pembangunan nasional.

You can share this post!