TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menegaskan keseriusannya dalam melindungi kedaulatan data digital daerah melalui penerapan tata kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang aman dan terukur. Hal ini mengemuka dalam Sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltara Nomor 20 Tahun 2024 tentang Manajemen Keamanan Informasi SPBE dan Manajemen Risiko SPBE Tahun 2025 yang digelar di Gedung Gadis, Rabu (24/9/2025).
Gubernur Kaltara yang diwakili Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (KISP) Kaltara, Iskandar, menekankan bahwa keamanan siber tidak lagi bisa dipandang sebagai urusan teknis semata. Menurutnya, perlindungan aset digital pemerintah daerah merupakan pilar penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap layanan pemerintahan digital.
“Keamanan siber adalah tanggung jawab kita semua, bukan hanya tim teknologi informasi di belakang layar. Pergub ini adalah deklarasi bahwa kita serius dalam melindungi data digital,” ujar Iskandar.
Ia menambahkan, penerapan manajemen risiko SPBE yang sistematis melalui penyusunan risk register akan membantu pemprov mengidentifikasi aset digital, memetakan ancaman, sekaligus menyiapkan langkah penanganan yang tepat. Dengan demikian, langkah pengendalian yang diambil tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga efisien dan berkelanjutan.
Lebih jauh, Iskandar menegaskan bahwa Pergub ini juga mengikat seluruh perangkat daerah dan mitra kerja untuk mematuhi standar keamanan tertinggi dalam membangun maupun mengelola sistem digital.
“Ini sejalan dengan semangat good governance serta upaya menjaga keberlanjutan pemerintahan digital yang tangguh dan terpercaya,” ucapnya.
Ia berharap Pergub tersebut menjadi momentum memperkuat budaya kerja baru di lingkungan Pemprov Kaltara, yakni kesadaran kolektif menjaga keamanan informasi.
“Kita ingin mewujudkan pemerintahan digital yang tidak hanya cepat dan cerdas, tetapi juga kuat, tangguh, dan terpercaya,” pungkasnya.