Ruang Bangsa - Pemberhentian itu bersifat sementara karena yang bersangkutan sedang menjalani proses hukum
NUSADAILY.COM - SUMENEP - Perjalanan karier Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sumenep, Indra Wahyudi, kembali menjadi perhatian publik. Penunjukannya sebagai pimpinan Diskominfo memunculkan kembali catatan lama yang pernah mewarnai kiprahnya di birokrasi.
Sorotan tersebut berkaitan dengan perkara hukum proyek pembangunan dan peningkatan jalan hotmix yang menghubungkan Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk, dengan Desa Prancak, Kecamatan Pasongsongan pada 2013 silam.
Proyek yang didanai dari APBD Kabupaten Sumenep itu memiliki nilai anggaran sekitar Rp 840 juta hingga Rp 883 juta, sebagaimana terungkap dalam persidangan.
Saat proyek berjalan, Indra menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan pada Dinas PU Bina Marga Sumenep.
Dalam proses hukum yang bergulir, Indra didakwa bersama tiga pihak lainnya atas dugaan tindak pidana korupsi. Kejaksaan Negeri Sumenep sempat melakukan penahanan terhadapnya, yang kemudian berdampak pada status kepegawaiannya.
Pemerintah Kabupaten Sumenep saat itu menjatuhkan pemberhentian sementara dari jabatan yang diembannya di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT).
Kebijakan tersebut, menurut penjelasan pejabat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) saat itu, merupakan langkah administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pemberhentian itu bersifat sementara karena yang bersangkutan sedang menjalani proses hukum,” ujar Kepala Bidang Pengembangan dan Kesejahteraan Pegawai BKPP Sumenep kala itu, Nurul Jamil, pada 2016.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1996 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil. Selama proses persidangan berlangsung dan belum berkekuatan hukum tetap, status Indra tetap sebagai PNS dengan hak menerima 75 persen dari gaji pokok.
Perkara tersebut kemudian disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Dalam putusan yang dibacakan pada 6 Februari 2017, majelis hakim menyatakan Indra Wahyudi tidak terbukti bersalah dan membebaskannya tanpa syarat.
Jaksa Penuntut Umum, Surya Rizal, sebelumnya menuntut hukuman 1 tahun 5 bulan penjara serta denda Rp 60 juta. Namun majelis hakim menilai tidak terdapat bukti yang menunjukkan Indra menikmati aliran dana hasil korupsi sebagaimana didakwakan.
Sementara itu, tiga terdakwa lain dalam perkara yang sama Siti Aminah selaku direktur perusahaan rekanan, Muhammad Zainur Rahman sebagai ketua tim penerima hasil pekerjaan, serta Iwan Hujayanto selaku konsultan pengawas dinyatakan bersalah dengan putusan masing-masing.
Hampir satu dekade setelah putusan bebas tersebut, Indra kembali dipercaya menduduki jabatan strategis sebagai Kepala Diskominfo Kabupaten Sumenep.
Hingga Rabu (25/02), belum terdapat keterangan resmi dari yang bersangkutan terkait penunjukan tersebut maupun tanggapan atas kembali mencuatnya rekam jejak perkara lama itu. Pihaknya belum bisa dihubungi hingga berita ini diturunkan (nam/wan)
Tags:
Diskominfo Sumenep
Rekam Jejak
Hukum
Berita Sebelumnya
DPRD Sumenep Minta Pemkab Kendalikan Harga Sembako, Daya Beli Warga Jadi Priorit...
Berita Selanjutnya
Situbondo Raih Penghargaan Kota Bersih dari Kementerian Lingkungan Hidup
Related Posts
Kapolda Jatim Teddy Minahasa Dikabarkan Ditangkap Propa...
Oct 14, 2022
Pendidikan SD-SMP Swasta Gratis, Zia'ul Haq: Masyarakat...
May 28, 2025
Ada Demo 411 Dekat Istana Presiden Jokowi Kunker ke Moj...
Nov 26, 2022