Jan Maringka Soroti Pelimpahan Perkara H Halim ke Tahap Penuntutan
Hukum

Jan Maringka Soroti Pelimpahan Perkara H Halim ke Tahap Penuntutan

Namun, dia bersyukur Rutan Pakjo - Palembang berani menolak tindakan para Penyidik karena alasan medis yang tidak dimiliki rutan maka pasien harus ditangani kembali dengan peralatan bantu pernapasan.

Penyidik terpaksa harus menetapkan status pembantaran disertai pemasangan borgol (ankle monitor) yang saat ini telah berlangsung lebih dari 9 (Sembilan) bulan.

Oleh karena itu, menurutnya, proses pelimpahan ke tahap penuntutan ini dirasa terlalu sumir karena pemberitaan masalah pembebasan lahan untuk kepentingan umum di lahan HGU milik KMS. Haji Halim Ali yang seharusnya dilakukan secara Konsinyasi bukan dengan cara-cara kriminalisasi seperti ini.

“Yang berlaku pada umumnya dalam proses pembebasan lahan demi kepentingan umum dilakukan mekanisme konsinyasi apabila terjadi keragu - raguan atas kepemilikan lahan yang akan dibebaskan, maka dalam kasus ini tidak terlihat pihak manapun yang mengakui atau melakukan klaim kepemilikan atas lahan maupun tanaman tumbuhan yang ada di atas kebun milik klien kami,” ujar Jan.

Dia menilai kasus ini, nyata-nyata dipaksakan dan ada terkesan mengada-ada karena setelah sekian lama menunggu tidak ditemukan unsur kerugian negara yang nyata yang seperti dituduhkan kepada kliennya.

JPU Harus Berhati Nurani

Perintah pelimpahan perkara dari tahap Penyidikan ke tahap Penuntutan menjadi pintu masuk bagi jajaran Kejari Muba untuk melakukan penelitian kembali atas tindakan-tindakan Penyidik setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Sesuai ketentuan Pasal 139 KUHAP, Penuntut Umum menerima berkas perkara setelah dinyatakan lengkap dari Penyidik, ia dapat segera menentukan apakah berkas perkara itu sudah memenuhi persyaratan dapat atau tidak dilimpahkan ke Pengadilan.

You can share this post!