Ruang Bangsa - SIDANG perkara pembunuhan Brigadir Nurhadi dengan terdakwa dua orang atasannya memasuki babak penuntutan. Jaksa menuntut I Made Yogi Purusa Utama dengan hukuman 14 tahun penjara sementara terdakwa I Gede Haris Chandra dengan hukuman 8 tahun penjara.
"Terdakwa I Made Yogi Purusa terbukti secara secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dan perintangan pengungkapan kejahatan atau penghilangan barang bukti (obstraction of Justice)," kata JPU Budi Mukhlis, saat membacakan tuntutan dipersidangan PN Mataram, Kamis, 26 Februari 2026.
Sementara dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi, JPU menuntut terdakwa Haris Chandra dengan pasal penganiayaan berat, dan perintangan pengungkapan kejahatan atau penghilang barang bukti.
Kepada kedua terdakwa, JPU menuntut pidana tambahan berupa pembayaran ganti rugi restitusi untuk dibayarkan ke saksi Elma Agustina, selaku istri almarhum Nurhadi. Ganti rugi restitusi itu sebesar Rp 771 juta lebih, yang besarannya ditentukan berdasarkan penilaian Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Jumlah tersebut ditanggung renteng kedua terdakwa sehingga masing-masing mereka dibebani ganti rugi sebesar Rp 385 juta.
"Apabila dalam jangka waktu 30 hari tidak dibayarkan oleh terdakwa, maka kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi restitusi tersebut," kata Budi dalam persidangan, "Apabila tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan maka terdakwa dikenai pidana penjara pengganti selama dua tahun."
Atas tuntutan jaksa tersebut, Hijrat Prayitno, pengacara terdakwa I Made Yogi, berkeyakinan kliennya tidak bersalah seperti pernyataan jaksa, "Kami yakin dari bukti di persidangan sama sekali klien kami tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti apa yang disampaikan JPU," kata Hijrat, "Dari bukti-bukti dipersidangan jelas bahwa klien kami tertidur karena minum riklona."