Jaksa Hentikan Penuntutan Kasus Kekerasan Oknum PNS Kemenkes
Hukum

Jaksa Hentikan Penuntutan Kasus Kekerasan Oknum PNS Kemenkes

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID -- SAUMLAKI -- Direktorat C pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui permohonan untuk dilakukan penghentian penuntutan atas kasus dugaan kekerasan yang dilakukan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Subhan Abdullah alias Uban, terhadap anak tirinya inisial SMS alias Saptian.

Persetujuan permohonan yang berdasarkan keadilan restoratif dan upaya penegakan hukum yang humanis itu setelah sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Adi Imanuel Palebangan, dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Maluku Abdullah Noer Deny, memaparkan rangkaian kronologis kasusnya melalui Video Conference pada Senin, 29 September 2025.

"Menindaklanjuti paparan yang disampaikan jajaran Kejati Maluku bersama Kejari KKT melalui video conference, Tim Restoratif Justice pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum yang dipimpin oleh Direktur C, Yudi Indra Gunawan, berkesimpulan menyetujui untuk dilakukan penghentian penuntutan," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, dalam rilis yang diterima media ini, Selasa (30/9/2025).

Sebelumnya dalam video conference itu, Kajari KKT Adi Imanuel Palebangan, menjelaskan bahwa tersangka Subhan Abdullah alias Uban telah melakukan kekerasan terhadap anak sebagaimana Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

You can share this post!