Ruang Bangsa - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyatakan kesiapannya untuk memberikan bantuan hukum kepada Fandi Ramadhan, seorang anak buah kapal (ABK) yang dituntut hukuman mati dalam perkara penyelundupan narkotika hampir dua ton.
Melalui unggahan video di media sosialnya, Hotman mengaku prihatin terhadap tuntutan maksimal yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Fandi.
“Terdakwa Fandi Ramadhan, anak ABK kapal yang katanya baru bekerja beberapa hari, tapi dituntut oleh jaksa untuk hukuman mati,” ujar Hotman.
Ia menyebut keluarga Fandi telah menghubungi tim Hotman 911 untuk meminta pendampingan hukum.
Menurut Hotman, perkara ini sudah memasuki tahap penuntutan dan menunggu pembacaan nota pembelaan (pledoi). Meski mengakui bahwa prosesnya sudah cukup jauh, ia tetap berkomitmen untuk membantu.
“Mungkin sudah agak terlambat, tapi Hotman akan membantu dan akan mulai memviralkan kasus ini,” katanya.
Hotman menekankan pentingnya pendalaman fakta persidangan, termasuk masa kerja terdakwa yang disebut baru beberapa hari, identitas pemilik kapal dan kapten, serta besaran gaji yang diterima Fandi.
“Kalau dua ton narkoba, nilainya sudah puluhan miliar. Apa benar dia bekerja baru beberapa hari? Siapa pemilik kapal dan kaptennya? Berapa gajinya? Ini penting untuk melihat apakah ada miscarriage of justice,” ujarnya.
Sebagai langkah awal, Hotman telah meminta timnya memfasilitasi kedatangan ibu Fandi ke Jakarta untuk bertemu langsung sebelum sidang pledoi digelar.
Ia juga mengaitkan kasus ini dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan praktik ketidakadilan hukum.
Sementara itu, hingga kini proses hukum terhadap Fandi Ramadhan masih berjalan dan majelis hakim belum menjatuhkan putusan akhir.