Ruang Bangsa - INDOBALINEWS - Gubernur Bali, Wayan Koster memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Konflik Sosial guna mengantisipasi potensi kerawanan menjelang perayaan Hari Raya Nyepi Caka 1948 dan Idul Fitri 1447 Hijriah.
Rakor yang digelar di Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Senin 16 Maret 2026 itu melibatkan unsur Forkopimda, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali, serta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Bali sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan dan kerukunan umat beragama di Pulau Dewata.
Dalam kesempatan tersebut, Koster menyampaikan bahwa pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan telah menerbitkan seruan bersama terkait pelaksanaan Nyepi yang pada tahun ini bertepatan dengan malam takbiran Idul Fitri.
“Mengantisipasi potensi kerawanan tersebut, Pemerintah Provinsi Bali bersama unsur Forkopimda, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali, dan FKUB Provinsi Bali telah menerbitkan seruan bersama tentang pelaksanaan Hari Suci Nyepi Tahun Çaka 1948/Tahun 2026 yang bertepatan dengan malam takbiran Idul Fitri 1447 Hijriah Tahun 2026,” kata Koster.
Menurutnya, seruan bersama tersebut merupakan bentuk komitmen seluruh pihak untuk memastikan kedua perayaan besar umat beragama itu dapat berlangsung dengan tertib, aman, serta saling menghormati.
“Seruan bersama ini merupakan bentuk komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan di Bali untuk menjaga ketertiban, keamanan, serta keharmonisan kehidupan antar umat beragama, sehingga kedua perayaan suci tersebut dapat berlangsung dengan penuh khidmat, saling menghormati, dan tetap menjaga suasana Bali yang aman dan kondusif,” ujarnya.
Koster menjelaskan momentum hari raya biasanya diikuti dengan meningkatnya mobilitas masyarakat, aktivitas keagamaan, hingga kegiatan sosial dan ekonomi. Kondisi tersebut perlu dikelola dengan baik agar tidak memicu gesekan sosial di tengah masyarakat.
Selain itu, pihaknya juga mewaspadai berbagai dinamika sosial, termasuk potensi munculnya narasi provokatif di media sosial, kurangnya pemahaman terhadap aturan pelaksanaan Nyepi oleh pendatang maupun wisatawan, hingga potensi gangguan keamanan menjelang hari raya.