Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia menghadapi tantangan serius terkait dengan ruang hidup. Pertumbuhan pesat kota-kota besar disertai dengan migrasi penduduk dari pedesaan ke pusat kota, sementara kawasan perbatasan yang seharusnya berfungsi sebagai "garda depan" negara justru tertinggal dalam hal pembangunan.
Sentralisasi pembangunan yang berfokus pada Pulau Jawa menciptakan ketimpangan yang signifikan. Jakarta, sebagai Ibu Kota Negara, menanggung beban yang sangat besar, berfungsi sebagai pusat ekonomi, pemerintahan, hiburan, dan pendidikan. Akibatnya, masalah sosial dan lingkungan seperti banjir, kemacetan, dan polusi udara semakin parah.
Sementara itu, daerah seperti Kalimantan dan Maluku, yang kaya akan sumber daya alam, belum mendapatkan kesempatan yang sama untuk berkembang. Pembahasan tentang ruang hidup dalam konteks geopolitik bukanlah hal baru. Friedrich Ratzel, pada akhir abad ke-19, memperkenalkan konsep Lebensraum, yang menyatakan bahwa negara membutuhkan ruang untuk tumbuh dan berkembang.
Keputusan untuk memindahkan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur mencerminkan upaya untuk mendistribusikan ruang secara lebih adil. Langkah ini tidak hanya berkaitan dengan pembangunan fisik, tetapi juga memberikan kesempatan bagi wilayah baru untuk berkembang sebagai pusat pertumbuhan yang lebih seimbang.
Namun, pembangunan yang cepat dapat menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan mengancam ruang sosial serta budaya masyarakat lokal. Ketidakmerataan perhatian terhadap pembangunan di berbagai wilayah menunjukkan bahwa keadilan dalam pengelolaan ruang hidup masih menjadi tantangan besar.
Kawasan perbatasan, meskipun memiliki posisi geografis yang strategis, baru mulai mendapatkan perhatian dalam beberapa tahun terakhir. Banyak desa perbatasan yang tertinggal, meskipun mereka merupakan wajah pertama Indonesia bagi negara lain. Hal ini menunjukkan bahwa perhatian negara terhadap ruang hidup belum sepenuhnya merata.
Pemikiran Ratzel dan Kjellen menekankan bahwa negara tidak hanya sebagai entitas fisik, tetapi juga sebagai subjek politik yang memiliki kemampuan untuk menentukan arah dan pengelolaan ruangnya sendiri. Oleh karena itu, pengelolaan ruang hidup adalah keputusan politik yang strategis dan penting untuk masa depan Indonesia.