1. Definisi Keberlanjutan Sawit
Industri kelapa sawit Indonesia menghadapi dilema antara perannya sebagai penggerak ekonomi nasional dan penyedia utama minyak nabati dunia dengan dampak ekologis yang ditimbulkan. Ekspansi perkebunan menurut beberapa penelitian telah memicu deforestasi, degradasi habitat, hilangnya keanekaragaman hayati, emisi gas rumah kaca, hingga kebakaran lahan gambut.
Peningkatan permintaan global baik untuk pangan maupun biofuel mendorong pembukaan lahan baru, khususnya di Sumatra, Kalimantan, dan Papua, sehingga aspek keberlanjutan menjadi hal krusial.
Keberlanjutan industri sawit didefinisikan melalui berbagai prinsip keberlanjutan yang tercermin pada sertifikasi seperti:
Menurut ISPO, keberlanjutan dijabarkan ke dalam tujuh prinsip utama, yaitu:
Kepatuhan hukum
Praktik perkebunan yang baik
Pengelolaan lingkungan, sumber daya alam, dan keanekaragaman hayati
Tanggung jawab ketenagakerjaan
Tanggung jawab sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat
Transparansi
Peningkatan usaha secara berkelanjutan
Sedangkan RSPO menjabarkannya dalam delapan prinsip keberlanjutan, yang intinya serupa dengan ISPO. Prinsip dan kriteria ISPO maupun RSPO memiliki lebih dari 100 indikator yang diaudit oleh perusahaan survei independen.
Selain itu, partisipasi masyarakat, khususnya petani rakyat yang menguasai lebih dari 40% lahan perkebunan sawit di Indonesia, menjadi kunci keberhasilan peningkatan produktivitas nasional. Namun, mereka masih terkendala minimnya akses informasi, pendanaan, dan pendampingan teknis.
Dukungan pasar global, insentif ekonomi, dan penguatan kapasitas pekebun rakyat merupakan peluang untuk membuktikan keberlanjutan perkebunan sawit melalui sertifikasi ISPO, RSPO, dan ISCC.
2. Teknologi Geospasial untuk Penentuan Informasi Lokasi
Informasi lokasi menjadi penting karena dapat digunakan sebagai bukti bahwa tandan buah segar (TBS) tidak berasal dari lahan berhutan setelah 31 Desember 2020, sesuai definisi deforestasi dalam Undang-Undang Anti Deforestasi Uni Eropa (EUDR).
Bentuk informasi lokasi:
Titik koordinat
Kumpulan titik koordinat berupa garis (line)
Gabungan beberapa garis (polyline)
Luasan (polygon)
Dengan informasi lokasi, otoritas EUDR di Eropa dapat memverifikasi apakah lokasi kebun sesuai dengan persyaratan EUDR menggunakan peta hutan historis seperti dari Global Forest Watch (GFW).
Informasi lokasi ini dapat digabungkan dengan ketelusuran rantai pasok (dari petani → pabrik → kilang → kapal) untuk kemudian diaudit pihak ketiga. Pemenuhan uji tuntas (due diligence) dengan melampirkan informasi lokasi akan meningkatkan keberterimaan produk sawit Indonesia di Uni Eropa.
Bagaimana cara mendapatkannya?
Informasi lokasi diperoleh dengan teknologi geospasial, yang terdiri dari:
Terestris – alat ukur pemetaan, termasuk GPS
Berbasis pesawat – drone tanpa awak maupun berawak
Berbasis satelit – satellite remote sensing
Ketiga teknologi ini mampu menghasilkan peta geospasial dengan tingkat akurasi berbeda.
Tabel 1 (contoh isi): Kegiatan penelusuran deforestasi dan pilihan teknologi geospasial yang dapat digunakan dalam akuisisi titik koordinat, polyline, atau polygon.
3. Pemenuhan Ketelusuran Informasi Lokasi
3.1. Cara Analisis Kejadian Deforestasi
Dalam konteks pemantauan dan analisis deforestasi, metode umum yang digunakan adalah analisis penutup hutan dari citra satelit penginderaan jauh (remote sensing) multi-temporal. Analisis lebih rinci dapat mencakup:
Tree counting → menghitung jumlah tanaman sawit
Boundary delineation → menentukan batas lahan
Vegetation index monitoring → memantau pertumbuhan tanaman
Analisis data lainnya untuk perubahan lahan
Perkembangan teknologi geospasial dan dukungan AI (artificial intelligence) membuat hasil analisis semakin akurat, bahkan dapat digunakan untuk prediksi panen.
Teknologi penginderaan jauh berbasis satelit saat ini dapat memberikan resolusi spasial sangat tinggi, misalnya:
Worldview 3 & 4 → pankromatik 31 cm
Pleiades Neo → pankromatik 30 cm
Pleiades Neo Next → resolusi hingga 20 cm
Masalah awan di wilayah tropis seperti Indonesia dapat diatasi dengan kombinasi data radar satelit, misalnya:
Sentinel (ESA)
TerraSAR-X (Jerman)
ALOS (Jepang)
Radarsat (Kanada)
Kombinasi satelit optik dan radar dapat menghasilkan citra bebas awan untuk wilayah tropis. Selain itu, pemanfaatan citra multispektral dan hiperspektral memungkinkan pengembangan algoritma lanjutan untuk analisis deforestasi.
Badan Informasi Geospasial (BIG) berperan penting melalui program CORS (Continuously Operating Reference Stations), yaitu jaringan stasiun referensi GPS yang beroperasi terus-menerus untuk menyediakan data koreksi GPS real-time dengan akurasi tinggi. Sistem ini mendukung analisis citra satelit multi-temporal.
Saat ini, peta yang digunakan sebagai baseline EUDR untuk penelusuran deforestasi adalah:
Global Forest Cover (GFC) 2020
Global Forest Cover Changes (GFCC) dengan resolusi 10 m (produksi European Union Forest Observatory)
Produk peta ini mencakup:
Tutupan lahan (ESA World Cover) → basic layer untuk menentukan luas tutupan
Data ketinggian pohon → identifikasi area hutan
Data pemanfaatan lahan → membedakan hutan dan perkebunan
Data tanaman → identifikasi area perkebunan
Referensi: European Union Forest Observatory
3.2. Inkonsistensi antara Ketelitian Koordinat dengan Peta Deforestasi
Beberapa teknologi geospasial dapat dipertimbangkan untuk memenuhi syarat EUDR pada 7 komoditi yang diperdagangkan di pasar Eropa (lihat Tabel 1).
Menurut EUDR Pasal 2 Ayat 28:
Geolokasi (informasi lokasi) adalah posisi geografis suatu bidang tanah yang dinyatakan dengan koordinat lintang dan bujur.
Minimal satu titik lintang dan satu titik bujur dengan presisi enam angka desimal.
Untuk bidang tanah >4 hektar, geolokasi wajib diberikan dalam bentuk poligon dengan jumlah titik koordinat cukup untuk menggambarkan batas luar.
Perhitungan ketelitian koordinat:
1 derajat ≈ 111 km (111.000 m)
Presisi 6 desimal = 0,000001 × 111 km = 11,1 cm
Artinya, peta deforestasi harus menunjukkan perubahan lahan dengan resolusi 11,1 cm. Padahal, data yang digunakan saat ini (GFC & GFCC) hanya memiliki resolusi 10 m.
Kontradiksi:
Peta GFCC (10 m) tidak sebanding dengan akurasi 11,1 cm pada koordinat 6 desimal.
Seharusnya cukup menggunakan 4 desimal, yang setara dengan resolusi 10 m, sehingga konsisten dengan baseline peta deforestasi yang dipakai saat ini.
Sumber data resolusi sangat tinggi yang relevan:
Worldview-3 → resolusi 30 cm, bisa diproses menjadi 15 cm dengan metode super resolution
Drone → terbang di ketinggian 250–300 m dengan kamera khusus → resolusi 10 cm
Fakta lapangan:
Diameter kanopi pohon hutan tropis dataran rendah: 15–25 m
Diameter kanopi pohon hutan gambut tropis: 10–20 m
Diameter kanopi pohon hutan pegunungan tropis: 8–15 m
4. Ilustrasi Penelusuran Deforestasi Berdasarkan Koordinat Bidang Tanam
Gambar 1 (ilustrasi) menunjukkan penentuan informasi lokasi (titik koordinat) berdasarkan sebaran bidang tanam sawit pekebun rakyat di sekitar hutan (dengan asumsi luas kepemilikan ±4 hektar).
Bidang tanam sawit rakyat A dan B terletak di area deforestasi.
→ Titik koordinat dapat diambil dari titik tengah bidang A atau B, atau dari titik sudut 2, 3, 4, 5, 6, dan 7 pada bidang B.
Untuk bidang tanam C, D, E, F, G, H, dan I, analisis deforestasi cukup menggunakan titik koordinat 8–24. Tidak perlu poligon penuh (shapefile merah) yang mencakup semua bidang.
Alternatif lain: gunakan titik tengah tiap bidang (C–I).
Hal yang sama berlaku untuk bidang tanam non-smallholders (>4 hektar).
5. Peraturan Berbagi Data dan Sinergi Lintas Institusi
Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian pernah menerbitkan surat yang melarang data kebun diberikan ke pihak luar negeri dengan mengacu pada peraturan-peraturan yang diterbitkan instansi pemerintah terkait. Surat tersebut kemudian dijadikan sebagai pedoman bagi perusahaan perkebunan di Indonesia, termasuk perkebunan sawit.
Senada dengan peraturan di atas, Menteri Agraria dan Tata Ruang pada tahun 2016 juga mengirim surat kepada Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), serta kepada perusahaan yang memiliki sertifikat RSPO pada tahun 2020, untuk tidak berbagi data poligon konsesi kebun dalam format shp.
Saat ini beberapa perusahaan sawit Indonesia sedang menyiapkan dokumen untuk memenuhi persyaratan EUDR. Dalam konteks sawit, informasi geolokasi dan ketelusuran dari kebun ke pabrik kelapa sawit (PKS) dan ke kilang (refinery) sudah dilengkapi untuk kebun inti milik perusahaan yang direncanakan dijual ke pasar Eropa. Namun, permasalahan data geolokasi dan legalitas masih ditemukan pada sebagian besar kebun sawit rakyat.
Salah satu kesulitan dalam memasukkan Tandan Buah Segar (TBS) dari kebun rakyat ke dalam rantai pasok ekspor ke Eropa adalah tidak tersedianya dokumen lokasi dan legalitas lahan kebun rakyat tersebut akibat berbagai permasalahan. Karena EUDR mewajibkan pengunggahan kedua dokumen tersebut ke komputer peladen (server) Uni Eropa, maka diperlukan kehadiran pemerintah untuk membantu pembuatan dokumen lokasi dan legalitas kebun sawit rakyat.
Program pemerintah yang dapat memberikan informasi lokasi dan legalitas kebun adalah Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) yang diterbitkan oleh Kementerian Pertanian dan Pemerintah Daerah tingkat Kabupaten/Kota. Saat ini e-STDB Kementerian Pertanian berhasil mendata 225 ribu pekebun sawit rakyat dengan total luas 630 ribu hektar kebun sawit yang sudah terdaftar atau sedang dalam proses pendaftaran. Jumlah tersebut belum mencapai 10% dari total pekebun sawit rakyat dan 6,5 juta hektar kebun sawit yang dimiliki serta dikelola oleh pekebun rakyat.
Dengan adanya surat dari European Commission Environment, Water Resilience and a Competitive Circular Economy tanggal 23 September 2025 terkait rencana penundaan implementasi EUDR hingga akhir tahun 2026, pemerintah, industri sawit, dan pekebun rakyat memiliki tambahan waktu untuk mempercepat pencapaian ISPO, termasuk pendataan lokasi kebun rakyat (geolokasi) dan ketelusuran pemrosesan buah hingga menjadi produk ekspor ke Eropa. Harapannya, kerja sama perusahaan perkebunan, pekebun rakyat, masyarakat setempat, dan lembaga pemerintah lintas kementerian dapat mewujudkan ISPO di separuh kebun sawit, terutama di sekitar kilang minyak sawit yang produknya dibeli oleh industri dan konsumen Eropa.
Salah satu solusi untuk berbagi data geospasial yang sangat dibutuhkan pekebun sawit rakyat adalah pengoperasian Dasbor Nasional Komoditi Berkelanjutan yang dikembangkan dalam dua tahun terakhir. Sebagai aplikasi pemerintah yang dikelola salah satu kementerian, Dasbor Nasional dapat menyediakan informasi lokasi dan legalitas kebun bagi pihak yang membutuhkan. Platform ini merupakan bentuk jaminan Pemerintah Indonesia atas keberlanjutan kebun sawit nasional, yang diharapkan dapat dipercaya dan diterima oleh otoritas perdagangan Eropa, karena dapat diakses dan diaudit setiap waktu.
Semoga salah satu kemungkinan berikut ini dapat terwujud dalam satu tahun mendatang:
a. Pemerintah melalui BIG membuat aturan dan petunjuk teknis yang memungkinkan pelaku ekspor komoditi berbagi informasi geospasial dan data legalitas dengan para pembeli dan otoritas perdagangan di Eropa, atau
b. Dasbor Nasional diterima sebagai pengganti kewajiban operator Eropa mengunggah data geospasial ke komputer peladen (server) EUDR karena:
Dipercaya sertifikatnya setara dengan RSPO dan ISCC, termasuk kualitas audit dan akurasi datanya, atau
Memberikan akses geospasial dan ketelusuran komoditi ekspor sehingga bisa dibuktikan bahwa kebun komoditi tersebut tidak menyebabkan deforestasi.
15 bulan adalah waktu yang singkat untuk penyempurnaan aturan dan panduan teknis agar komoditi pertanian Indonesia bisa terus diperdagangkan di pasar global hingga puluhan dekade mendatang. Belajar dari pengalaman 26 bulan terakhir, waktu berlalu cepat sehingga tantangan tiga tahun lalu masih menjadi bahan presentasi dan diskusi sampai hari ini.
Percepatan ISPO dan harmonisasi peraturan lebih dari 30 kementerian dan lembaga terkait sawit merupakan dua prioritas kerja lintas kementerian/lembaga yang diperlukan untuk menjaga keunggulan perdagangan global produk sawit Indonesia. Dengan demikian, sejarah cengkeh, pala, kulit kayu manis, rempah-rempah lain, kopi, dan karet yang melorot dari peringkat unggulan ke peringkat belasan hanya dalam beberapa dekade, tidak perlu terulang kembali – semoga.
Agus Purnomo dan Ketut Wikantika. Agus Purnomo. Direktur, Sinarmas Agribusiness & Food; Senior Advisor on Sustainability GAR. Ketut Wikantika. Kepala Plantation Monitoring and Planning, Sinarmas Agribusiness & Food; Peneliti Pusat Penginderaan Jauh, Institut Teknologi Bandung (ITB).
Post View : 2127
Share this:
X
Like this:
Loading...